Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hari ini Sidang Perdana Mario Dandy dan Shane Lukas, Terbuka untuk Umum

Akhirnya Mario Dandy dan Shane Lukas bakal jalani sidang perdana kasus penganiayaan David Ozora, sidang digelar di PN Jaksel, Selasa (6/6/2023).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Hari ini Sidang Perdana Mario Dandy dan Shane Lukas, Terbuka untuk Umum
Ibriza
Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023). Akhirnya Mario Dandy dan Shane Lukas bakal jalani sidang perdana kasus penganiayaan David Ozora, sidang digelar di PN Jaksel, Selasa (6/6/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akhirnya kasus penganiayaan David Ozora dengan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas memasuki babak baru, yakni persidangan.

Mario Dandy dan Shane Lukas akan duduk di kursi terdakwa pada sidang perdana Selasa (6/6/2023).

Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan dakwaan.

Berbeda dengan sidang terdakwa sebelumnya, AGH atau AG yang digelar tertutup karena masih di bawah umur.

Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas bakal digelar terbuka karena keduanya sudah dewasa.

Hanya saja, ketika AGH bersaksi maka sidang bakal digelar tertutup karena menyinggung konten kesusilaan. 

Sidang Perdana Mario Dandy dan Shane Lukas Terbuka untuk Umum

Rekomendasi Untuk Anda

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjanjikan sidang kasus penganiayaan berat atas terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas digelar secara terbuka.

Adapun sidang perdana akan digelar Selasa (6/6/2023).

"Terbuka untuk umum karena Mario sudah dewasa," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto kepaaa wartawan, Senin (5/6/2023).

Sidang yang Menyangkut Konten Kesusilaan Bakal Digelar Tertutup

Namun untuk materi dakwaan yang menyangkut anak berhadapan dengan hukum dan konten kesusilaan akan diselenggarakan secara tertutup.

Hak tersebut dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku.

"Makanya nanti walaupun prinsipnya terbuka namun karena di dalam ada anak-anak yang berhadapan dengan hukum dan konten kesusilaan, maka Majelis Hakim akan menyesuaikan dengan hukum acara secara tetutup," katanya.

Pamdal hingga Polres Jaksel Amankan Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas