Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Periksa Eks Dirut PT Antam dan Dirut PT MRT Jakarta Terkait Kasus Korupsi Anoda Logam

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) tahun 2015-2017 Tedy Badrujaman.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in KPK Periksa Eks Dirut PT Antam dan Dirut PT MRT Jakarta Terkait Kasus Korupsi Anoda Logam
Tribunnews.com/
Gedung KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) tahun 2015-2017 Tedy Badrujaman. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) tahun 2015-2017 Tedy Badrujaman.

Tedy akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengolahan Anoda Logam di PT Antam dan PT Loco Montrado tahun 2017.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama Tedy Badrujaman, pensiunan BUMN/Direktur Utama PT Antam, Tbk. tahun 2015-2017," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (6/6/2023).

Baca juga: KPK Pede Sekretaris MA Hasbi Hasan Tak akan Kabur Meski sedang Cuti Besar

Tak hanya Tedy, penyidik KPK juga memanggil enam saksi lainnya.

Mereka yakni, Tuhiyat, Direktur Utama PT MRT Jakarta (Treasury, Tax and Insurance Division Head PT Antam 2001-22 Maret 2013); Arie Prabowo Ariotedjo, Dirut PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. 2017 - 2019; Helminton Jaharjo Sitanggang Refining, Manager UBPP LM PT Antam (periode tahun 2017).

Kemudian, Ilham Siregar Iskandar, Research, Business and Development (RBD) Manager; Robby Tejamukti Kusuma, Legal and Compliance Junior Specialist; dan Adrian Pratama, pegawai BUMN/Project Management Office Engineer PT Antam, Tbk./Silver revinery Assistant Manager UBPP LM PT Antam Tbk. tahun 2014-2018.

Baca juga: KPK Geledah Rumah Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di Perumahaan Mewah Batam

Rekomendasi Untuk Anda

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah mendakwa General Manager Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam, Dodi Martimbang, merugikan negara sebesar Rp100 miliar.

Angka tersebut terkuak sebagaimana laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas