Profil Andreas Nahot Silitonga, Pengacara yang Bela Mario Dandy, Sempat Jadi Kuasa Hukum Bharada E
Andreas Nahot Silitonga menjadi pengacara yang membela Mario Dandy di persidangan. Sebelumnya, ia pernah menjadi kuasa hukum Bharada E.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas akhirnya menjalani sidang perdana pada Selasa (6/6/2023) hari ini.
Adalah Mario Dandy yang mendapat giliran pertama untuk disidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam persidangan kasus penganiayaan ini, Mario Dandy dibela oleh delapan pengacara yang satu di antaranya adalah Andreas Nahot Silitonga.
Nama Andreas Nahot Silitonga memang tidak asing di telinga.
Pasalnya, ia pernah menjadi kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).
Namun, baru beberapa hari mendampingi Bharada E, Andreas Nahot Silitonga mengundurkan diri.
Baca juga: Percaya Diri, Penasihat Hukum Mario Dandy Takkan Ajukan Eksepsi Kasus Penganiayaan David Ozora
Profil Andreas Nahot Silitonga
Andreas Nahot Silitonga adalah pengacara yang merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Trisakti.
Lulus dari Universitas Trisakti, Andreas lantas melanjutkan studinya ke University of Melbourne di Australia.
Ia memulai kariernya sebagai pengacara di firma hukum Gani Djemat & Partners pada 2006 hingga 2019.
Selama 13 tahun bersama Gani Djemat & Partners, Andreas menangani banyak perkara litigasi di bidang kepailitan, perdata, dan pidana.
Keluar dari Gani Djemat & Partners, Andreas Nahot Silitonga lantas mendirikan firma hukum sendiri bersama rekannya, Felix M Tambunan.
Melansir silitongatambunan-law.com, firma hukum ini fokus menangani kasus hukum, khususnya di bidang korporasi, litigasi, dan pelayanan hukum.
Mengutip akun LinkedIn Andreas, Silitonga & Tambunan Law Firm didirikan pada 2019.
Selain memiliki Izin Advokat, Andreas adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual, Mediator bersertifikat, dan pemegang izin sebagai Kurator dan Pengurus dalam Kepailitan.
Saat ini, Andreas menjabat sebagai Ketua Asosiasi Advokat Indonesia DPC Jakarta Pusat periode 2019-2024.
Andreas terlibat dalam beberapa organisasi profesi, seperti AAI (Asosiasi Advokat Indonesia), PERADI (Persatuan Advokat Indonesia), AKPI (Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia), AKHKI (Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia).
Menurut pemberitaan Kompas.com, Andreas Nahot Silitonga pernah menjadi kuasa hukum mantan suami jebolan Indonesian Idol Karen Pooroe, Arya Satria Claporth, pada 2020.
Kala itu, Arya dilaporkan Karen atas dugaan pengeroyokan dan penodongan pistol.
Baca juga: BREAKING NEWS: Mario Dandy Mendongak, Shane Lukas Tertunduk Jelang Sidang Perdana
Pernah jadi Kuasa Hukum Bharada E
Nama Andreas Nahot Silitonga mulai dikenal awam setelah menjadi kuasa hukum Bharada E dalam kasus yang melibatkan eks Kadiv Propram, Ferdy Sambo.
Ia menjadi pengacara pertama yang menangani kasus Bharada E sejak kasus meninggalnya Brigadir J mencuat.
Rupanya, Andreas Nahot Silitonga merupakan pengacara yang disiapkan oleh Ferdy Sambo.
Saat itu, Andreas Nahot Silitonga diminta secara langsung oleh keluarga Bharada E untuk menjadi pengacara.
Alasannya, pendiri Silitonga & Tambunan Law Firm itu kerap menangani beberapa kasus pro bono.
Pro bono adalah bentuk pelayanan bantuan hukum yang dilakukan secara sukarela bagi mereka yang tidak mampu membayar kuasa hukum dalam menangani sebuah kasus.
"Kalau saya sebenarnya pengacara banyak melakukan kasus-kasus pro bono."
"Mungkin itu yang menarik keluarga (Bharada E, red) untuk mencari saya," kata Andreas, Minggu (7/8/2022).
Namun, tak berapa lama, Andreas Nahot Silitonga dan timnya mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Bharada E.
Andreas Nahot cs mengundurkan diri dari tim kuasa hukum Bharada E setelah mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022) siang.
Sayangnya, Andreas Nahot enggan menyebutkan alasan pengunduran dirinya bersama tim.
Ia hanya menyebutkan secara resmi pengunduran diri sebagai tim kuasa hukum sudah diajukan ke Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto.
"Selanjutnya dapat diberlakukan sebagaimana mestinya dan kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa sebenarnya alasan untuk mengundurkan diri karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlihat dalam perkara ini," ucapnya.
Lebih lanjut, Andreas menyebut saat ini pihaknya menghormati proses hukum yang sedang disidik oleh Bareskrim Polri.
"Cuma tadi kami sangat sayangkan, kami menyampaikan surat cuma tadi tidak ada yang menerima, mungkin karena hari libur juga."
"Makanya kami memutuskan untuk menyampaikan via WA dulu sementara, tapi kami akan kembali hari Senin untuk menyampaikan suratnya secara fisik," ujar dia.
Baca juga: PROFIL Andreas Nahot Silitonga, Kuasa Hukum Bharada E yang Sesalkan Pernyataan Pengacara Brigadir J
Tak Ajukan Eksepsi
Sebelum persidangan Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga mengungkapkan tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dilayangkan jaksa penuntut umum.
Pernyataan itu disampaikannya bahkan saat jaksa belum membacakan dakwaan di persidangan.
"Kami tidak akan mengajukan eksepsi pada hari ini maupun minggu depan. Tidak akan mengambil hak kami untuk mengajukan eksepsi," ujar Andreas Nahot Silitonga, Senin (6/6/2023).
Keputusan tak mengajukan eksepsi itu disampaikan sebab Andreas telah menerima surat dakwaan bagi kliennya.
Dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum pun dinilai oleh penasihat hukum sudah cukup baik.
"Kami merasa surat dakwaan itu sudah cukup baik," katanya.
Oleh sebab itu, tim penasihat hukum percaya diri agar persidangan selanjutnya langsung diagendakan pemeriksaan saksi.
"Kami akan maju ke persidangan untuk jaksa di minggu depan atau kapan untuk memberikan pembuktian melalui saksi," ujarnya.
Sebagai informasi, dalam perkara ini Mario Dandy yang merupakan pelaku utama dijerat Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Pravitri Retno W/Abdi Ryanda/Ashri Fadilla)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.