Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Syarat Daftar PPDB Jabar 2023 bagi Calon Peserta Didik SLB

Berikut syarat daftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk peserta didik SLB di Jawa Barat (Jabar) 2023, serta cara daftarnya.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Syarat Daftar PPDB Jabar 2023 bagi Calon Peserta Didik SLB
ppdb.jabarprov.go.id
Syarat daftar PPDB Jabar 2023 untuk SLB - Berikut syarat daftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk peserta didik SLB di Jawa Barat (Jabar) 2023, serta cara daftarnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat daftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk peserta didik SLB di Jawa Barat (Jabar) 2023.

Calon peserta didik SLB yang akan mendaftar sekolah di PPDB Jabar 2023, dapat menyimak syarat yang ada dalam artikel ini.

Dinas Pendidikan Provinsi Jabar telah membagikan informasi terkait beberapa persyaratan yang dibutuhkan bagi calon peserta didik SLB di PPDB Jabar 2023.

Adapun syarat daftar bagi calon peserta didik SLB di PPDB Jabar 2023, satu di antaranya usia boleh lebih dari kententuan persyaratan usia pada satuan pendidikan umumnya.

Lantas, apa saja syarat daftar bagi calon peserta didik SLB di PPDB Jabar 2023?

Simak lebih lengkapnya, syarat-syarat calon peserta didik SLB di PPDB Jabar 2023, mengutip dari laman ppdb.jabarprov.go.id.

Baca juga: Pendaftaran PPDB Jabar 2023 Jenjang SMA, SMK dan SLB Dibuka Hari Ini, Klik disdik.jabarprov.go.id

Syarat Daftar Calon Peserta Didik SLB di PPDB Jabar 2023

Rekomendasi Untuk Anda

1. Persyaratan usia peserta didik berkebutuhan khusus di SLB boleh lebih dari ketentuan persyaratan usia peserta didik pada satuan pendidikan umum (TK, SD, SMP, SMA dan SMK)

2. Persyaratan ijazah calon peserta didik SLB hanya diperuntukan bagi calon peserta didik SMPLB dan SMALB.

Khusus untuk calon peserta didik TKLB dan SDLB tidak diperlukan ijazah

3. Calon peserta didik SLB memiliki dokumen hasil penilaian kekhususan dari pakar psikolog/tenaga medis.

Atau dapat berkoordinasi dengan Resource Center atau pusat sumber pada SLB

4. Calon peserta didik tidak memiliki dokumen sebagaimana dijelaskan ayat (3).

Maka calon peserta didik dapat mengikuti asesmen penilaian atau diagnosa kekhususan yang dilaksanakan satuan pendidikan

5. Dalam pelaksanaan asesmen sebagaimana ayat (4).

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas