Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akses ppdb.jabarprov.go.id untuk Daftar PPDB Jabar 2023 Jenjang SMA, SMK dan SLB

Peserta dapat mendaftar PPDB Jabar 2023 melalui laman ppdb.jabarprov.go.id. Pendaftaran dibuka mulai 6-10 Juni 2023.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Akses ppdb.jabarprov.go.id untuk Daftar PPDB Jabar 2023 Jenjang SMA, SMK dan SLB
pendaftaran.ppdb.jabarprov.go.id
Pendaftaran PPDB Jabar 2023 tahap 1 untuk jenjang SMA, SMK dan SLB dibuka mulai 6-10 Juni 2023. Peserta dapat mendaftar melalui laman ppdb.jabarprov.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat (Jabar) 2023 tahap 1 telah dibuka mulai 6 - 10 Juni 2023.

Periode pendaftaran PPDB Jabar 2023 tahap 1 tersebut dibuka untuk jenjang SMA, SMK dan SLB.

Seluruh proses pendaftaran PPDB Jabar 2023 tahap 1 dilakukan secara online melalui laman https://ppdb.jabarprov.go.id/.

Selain itu, pendaftaran PPDB Jabar 2023 juga dapat dilakukan secara offline dengan mengunjungi sekolah tujuan pilihan pertama apabila terdapat kendala jaringan internet.

Waktu pelaksanaan pendaftaran PPDB Jabar 2023 melalui online akan dimulai pada ukul 08.00 WIB hingga 20.00 WIB.

Sementara pendaftaran PPDB Jabar tahap 1 secara offline akan dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

Baca juga: Alur Pendaftaran PPDB Jabar 2023 Jalur Persiapan Kelas Industri Jenjang SMK

Bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang hendak mendaftar PPDB Jabar 2023, wajib memenuhi sejumlah persyaratan berikut ini:

Berita Rekomendasi

Syarat Daftar Calon Peserta Didik SMA dan SMK

1. Lulus sekolah menengah pertama atay bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan dan/atau lulusan tahun sebelumnya;

2. Peserta didik lulus ujian kesetaraan program Paket B tahun berjalan dan tahun sebelumnya;

3. Wajib memenuhi syarat dan ketentuan usia sekolah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

4. CPDB kelas sepuluh SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan berusiapaling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan;

5. Bagi peserta didik jalur nonformal dan informal dapat diterima di SMA atau SMK setelah:

- Memiliki ijazah kesetaraan program Paket B;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas