Geledah 2 Rumah Adik Rafael Alun di Tangsel, KPK Sita Dokumen dan 1 Moge Harley Davidson
KPK menggeledah 2 rumah adik eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) pada Selasa (6/6/2023), dokumen sampai moge turut disita.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua rumah adik eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) pada Selasa (6/6/2023).
"Benar, kemarin (Selasa) KPK telah selesai melakukan penggeledahan 2 rumah saudara tersangka RAT di komplek P&K Cirendeu, Tangsel," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (7/6/2023).
Dari sana, penyidik KPK mengangkut dokumen terkait perkara dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun.
Baca juga: Selama 6 jam KPK Geledah Rumah Milik Dua Adik Rafael Alun di Cirendeu
Tak hanya dokumen, lembaga antirasuah juga mengamankan 1 unit motor gede (moge) Harley Davidson (HD).
Semua bukti itu disita KPK sebagai pemenuhan berkas perkara.
"Dari penggeledahan dimaksud tim penyidik menemukan dokumen terkait perkara dan juga 1 unit motor gede merek HD," ungkap Ali.
Dikutip dari TribunTangerang.com, KPK tiba di lokasi komplek perumahan pada pukul 11.00 WIB.
Proses pemeriksaan berlangsung hingga petang. Terhitung enam jam penyidik KPK berada di lokasi rumah.
Sejumlah penyidik KPK langsung memasuki rumah nomor-8 di komplek. Rumah itu, ditempati MS adik Rafael Alun Trisambodo.
Rumah disebut-sebut milik MS itu berlantai dua dan mewah. Setelah itu, pemeriksaan dilanjutkan ke rumah adik Rafael lainnya.
Lokasi rumah itu tidak jauh. Masih berdekatan. Rumah bernomor 55 itu dihuni GS, adik bungsu Rafael Alun Trisambodo.
Berdasarkan pengamatan TribunTangerang.com di lokasi, sejumlah petugas KPK berdiri tepat di depan pagar rumah adik bungsu Rafael Alun.
Seorang warga kompleks yang menolak disebutkan identitasnya menyebutkan GS, adik bungsu Rafael Alun Trisambodo sudah lima tahun menempati rumah tersebut.
"Kalau GS, sudah lima tahun tinggal di sini. Tapi abangnya duluan yang tinggal di sini. Dia udah lama. Kalau yang ini (GS) baru, mereka ikut mertuanya pindah ke sini," katanya.
Ia menjelaskan, GS tinggal bersama istri dan seorang anaknya. Selama in, GS dikenal sebagai karyawan di perusahaan swasta.
"Kalau orangnya sih sopan, baik. Sering nyapa juga," ujarnya.
Adapun KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka penerima gratifikasi dan TPPU.
Dalam perkara gratifikasi, KPK mengantongi bukti permulaan jika Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat dari beberapa wajib pajak melalui perusahaannya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).
Penerimaan ini disebut terjadi sejak 2011 saat dia menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur 1.
Sementara dalam perkara TPPU, KPK menduga Rafael telah melakukan pencucian uang hingga mencapai Rp100 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.