KPK Eksekusi Eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno ke Lapas Sukamiskin
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/6/2023).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/6/2023).
Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Herman Sutrisno yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Jaksa Eksekutor Andry Prihandono, (6/6) telah melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Herman Sutrisno," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (7/6/2023).
Herman Sutrisno akan menjalani masa pidana penjara selama 7 tahun di dalam Lapas Sukamiskin.
Dia juga diwajibkan membayar pidana denda Rp350 juta dan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti Rp10,2 miliar.
Baca juga: KPK Sebut Berkas Perkara Lengkap, Mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno Segera Diadili
Dikutip dari TribunJabar.id, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno hukuman penjara selama 7 tahun.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (3/10/2022).
Vonis terhadap Herman lebih berat dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut Herman 6 tahun penjara.
Selain hukuman badan, Herman pun dihukum membayar denda sebesar Rp350 juta subsider 1 tahun penjara.
Herman dianggap terbukti bersalah menerima suap sejumlah lelang proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Banjar tahun 2008-2013.
"Memutuskan terdakwa Herman Sutrisno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Kedua, menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp350 juta dengan catatan apabila tidak dibayarkan maka dipenjara selama 1 tahun," ujar hakim saat membacakan putusannya.
Sementara terkait tuntutan membayar uang pengganti sebesar Rp12.520.550.973 atau Rp12 miliar lebih, dan apabila tidak dapat membayar uang pengganti selama 1 bulan setelah putusan, maka jaksa berhak menyita dan melelang harta bendanya untuk menutupi uang pengganti, ternyata tidak dimasukkan majelis hakim dalam putusannya.
Majelis Hakim hanya menyatakan Herman bersalah melanggar Pasal 12 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) sebagaimana dakwaan pertama dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.