KPK Kembangkan Gratifikasi Andhi Pramono ke Pejabat Bea Cukai Lain
Dugaan gratifikasi eks Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono jadi pintu masuk KPK bongkar rasuah di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dugaan gratifikasi mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (AP) menjadi pintu masuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik rasuah di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
KPK memberi sinyal bakal pengembangkannya ke pejabat Bea Cukai lainnya.
"Dari orang-orang yang sudah kita tangani saat ini seperti saudara AP ya tentu kita akan kembangkan, tidak hanya di Makassar," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).
Hal itu sejurus dengan pernyataan Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan.
Pahala sebelumnya menyebut jika pihaknya sedang menelusuri pegawai DJBC yang terindikasi memiliki saham di perusahaan ekspor atau impor.
KPK sejauh ini telah menemukan sebanyak 28 pegawai di DJBC memiliki saham pada beberapa perusahaan.
Satu di antara contohnya, sebut Pahala, yakni Eko Darmanto yang sempat menjabat Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta.
Asep kembali memastikan pihaknya bakal pengembangannya.
Terlebih, KPK telah mengantongi sejumlah temuan.
"Ini menjadi isu yang hangat di belakangan ini dan tentunya kami yang sudah masuk ke KPK akan kita tangani dengan baik," kata Asep.
"Dan informasinya akan terus kita gali, di mana saja, di tempat mana saja, pada posisi apa saja," imbuhnya.
Baca juga: Dirjen Bea Cukai Sebut Pemecatan Andhi Pramono sebagai ASN dalam Proses, Simak Lagi Kasusnya
Diketahui, KPK sebelumnya telah menetapkan Andhi sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Andhi disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Terkait proses penyidikan kasus ini, Andhi telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung mulai 15 Mei 2023 hingga 15 November 2023.
Dalam proses pengusutan kasus itu, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat.
Salah satunya di kediaman Andhi Pramono di Kota Batam dan Bogor.
KPK tak segan-segan menjerat pelaku tindak pidana korupsi dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna pemulihan keuangan negara yang telah dirampok pelaku.
"Saat ini juga rekan-rekan juga mengetahui bahwa tim dari KPK juga sudah ada di Batam dan tempat yang lainnya untuk melakukan pengecekan terhadap barang-barang atau aset-aset yang berasal dari tindak pidana," kata Asep.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.