Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Link Pendaftaran PPDB Jawa Barat 2023 Tahap 1, Klik pendaftaran.ppdb.jabarprov.go.id

Berikut inilink pendaftaran PPDB Jawa Barat 2023 tahap 1 jenjang SMA dan SMK, https://pendaftaran.ppdb.jabarprov.go.id/login, dibuka mulai (6/6/2023)

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Link Pendaftaran PPDB Jawa Barat 2023 Tahap 1, Klik pendaftaran.ppdb.jabarprov.go.id
pendaftaran.ppdb.jabarprov.go.id
Laman pendaftaran.ppdb.jabarprov.go.id untuk daftar PPDB Jawa Barat 2023 - Berikut inilink pendaftaran PPDB Jawa Barat 2023 tahap 1 jenjang SMA dan SMK, https://pendaftaran.ppdb.jabarprov.go.id/login, dibuka mulai (6/6/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran tahap 1 PPDB Jawa Barat 2023 resmi dibuka mulai Selasa, 6 Juni 2023, kemarin.

Diketahui, PPDB Jawa Barat 2023 ini dibuka melalui 2 tahap, tahap 1 pada 6-10 Juni 2023, serta tahap 2 pada 26-28 Juni dan 30 Juni 2023.

Pada tahap 1 ini, PPDB Jawa Barat 2023 membuka pendaftaran untuk jenjang SMA dan SMK.

Calon peserta harus mempersiapkan beberapa dokumen untuk mendaftar PPDB Jawa Barat 2023 ini, seperti KTP, KK, Akte, ijazah, hingga kartu peserta ujian.

Tak hanya itu, ada juga persyaratan khusus yang diminta untuk jalur Afirmasi/KETM, yakni kartu program penanganan kemiskinan yang terdaftar pada DTKS Dinas Sosial.

Adapun link untuk mendaftaran PPDB Jawa Barat 2023 ini, yakni https://pendaftaran.ppdb.jabarprov.go.id/login, klik disini.

Baca juga: PPDB Jabar 2023 Tahap 1 Dibuka, Berikut Syarat Dokumen untuk Pendaftaran SMA dan SMK

Dikutip dari laman PPDB Provinsi Jawa Barat, inilah persyaratan yang harus disiapkan untuk mendaftar PPDB Jawa Barat 2023 jenjang SMA dan SMK.

BERITA TERKAIT

Persyaratan PPDB Jawa Barat 2023

 1. Persyaratan Jalur Khusus

- Kartu Program Penanganan Kemiskinan/Terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi jalur Afirmasi/KETM)

- Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (bagi Afirmasi korban bencana alam/sosial)

- Surat Tugas Orang tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maksimal 3 tahun/anak guru)

- Surat keputusan satgas Covid bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid-19

- Piagam dan Dokumentasi Prestasi (untuk jalur prestasi kejuaraan) maksimal 5 tahun, minimal 6 bulan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas