Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mangkir, Polri Kembali Panggil Erwin Aksa soal Laporan ke Romahurmuziy Sebut Dirinya Penipu

Polri telah memanggil Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar, Erwin Aksa terkait laporan dugaan pencemaran nama baik.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mangkir, Polri Kembali Panggil Erwin Aksa soal Laporan ke Romahurmuziy Sebut Dirinya Penipu
Kolase Tribunnews.com
Waketum Golkar, Erwin Aksa (kiri) melaporkan Ketua Majelis Pertimbangan PPP, Romahurmuziy usai dituding penipu terkait Pilkada Sulsel 2018. Erwin pun melaporkan Romahurmuziy terkait dugaan pencemaran nama baik. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri telah memanggil Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar, Erwin Aksa terkait laporan dugaan pencemaran nama baik.

Adapun laporan tersebut ditujukan kepada Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy alias Rommy.

Pemeriksaan itu sedianya dilakukan pada Selasa (6/6/2023) kemarin berdasarkan surat undangan yang dikirimkan. 

Namun, Erwin Aksa sebagai pelapor tak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan apapun.

"Saudara EA kemarin belum hadir untuk memenuhi undangan interview tersebut tanpa ada keterangan dari saudara EA maupun dari kuasa hukumnya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (7/6/2023).

Untuk itu, kata Ramadhan, penyidik kembali memanggil Erwin Aksa sebagai saksi pelapor pada pekan depan.

"Kemudian tentunya penyidik Direktorat tindak pidana Siber merencanakan kembali akan mengundang saudara EA minggu depan," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Diketahui, Erwin Aksa melaporkan ke polisi Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy alias Rommy pada Senin (8/5/2023).

Erwin mengatakan Rommy telah mencap dirinya sebagai penipu terkait pemilihan kepala daerah (pilkada) Sulawesi Selatan 2018 lalu.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/90/V/2023/SPKT/BARESKRIM/POLRI.

Erwin melaporkan Rommy dengan Pasal 45 (3) Jo Pasal 27 (3) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 310 (1) KUHP dan/atau 311 (1) KUHP.

"Saya melihat ucapan ini mencemarkan nama baik saya ya saya lapor ke polisi," kata Erwin ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (10/5/2023).


Dia menegaskan perkataan Rommy mencap dirinya penipu bisa membuatnya tidak dipercayai banker.

Hal senada juga dikemukakan Erwin Aksa dalam sebuah podcast di Youtube.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas