Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Otorita IKN Buka Lowongan Kerja bagi PNS, Ini Syarat dan Posisi yang Dibuka

Simak lowongan kerja Otorita IKN terbaru pada Juni 2023. Buka pendaftaran untuk 5 posisi jabatan bagi PNS.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Otorita IKN Buka Lowongan Kerja bagi PNS, Ini Syarat dan Posisi yang Dibuka
Instagram @ikn_id
Otorita IKN buka seleksi terbuka untuk Jabatan Kepala Biro atau Direktur. Buka 5 posisi jabatan bagi PNS. 

TRIBUNNEWS.COM - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) membuka lowongan kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Lowongan kerja tersebut dibuka untuk pengisian Jabatan Kepala Biro/Direktur di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara.

Adapun pendaftaran lowongan kerja Otorita IKN ini dibuka mulai tanggal 5 Juni hingga 23 Juni 2023.




Terdapat 5 posisi jabatan yang dibutuhkan dalam lowongan kerja Otorita IKN tersebut.

Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui email yang telah disediakan pada masing-masing jabatan.

Bagi PNS yang hendak mengisi posisi jabatan pada lowongan kerja Otorita IKN, wajib memenuhi sejumlah persyaratan berikut ini:

Baca juga: RSUD Dr Moewardi Buka Lowongan Kerja untuk 104 Orang, Ini Daftar Formasinya

Syarat Daftar Lowongan Kerja Otorita IKN

BERITA TERKAIT

1. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.

2. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana (S1) atau diploma (IV) dan diutamakan pelamar dengan latar belakang pendidikan pascasarjana (S2).

3. Diutamakan bagi yang telah lulus Diklat Kepemimpinan Tingkat II

4. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai Standar Kompetensi Jabatan yang ditetapkan.

5. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat 5 (lima) tahun.

6. Pelamar adalah Pejabat yang sedang atau pernah menduduki Jabatan administrator atau Jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

7. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas