Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sikapi Kasus Brimob Polda Riau, Polri Tegaskan Tak Ada Aturan Setor Menyetor Kepada Atasan

Mabes Polri angkat suara soal kasus anggota Brimob Polda Riau Bripka Andry Darma Irawan yang mengaku menyetorkan uang kepada komandannya.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sikapi Kasus Brimob Polda Riau, Polri Tegaskan Tak Ada Aturan Setor Menyetor Kepada Atasan
Ist
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan tidak ada aturan soal setor menyetor kepada atasan di tubuh Korps Bhayangkara. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri angkat suara soal kasus anggota Brimob Polda Riau Bripka Andry Darma Irawan yang mengaku menyetorkan uang kepada komandannya, Kompol Petrus Hottiner Simamora senilai total Rp 650 juta.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan tidak ada aturan soal setor menyetor kepada atasan di tubuh Korps Bhayangkara.

"Tidak ada di lingkungan Polri mengatur setor-setoran ya, jadi kalau pertanyaannya boleh atau tidak ya pasti tidak boleh ya," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (7/6/2023).

Ramadhan menyebut jika memang ada oknum anggota yang melakukan hal tersebut, akan langsung ditindak tegas.

"Tidak ada aturan yang mengatur seperti itu, jadi itu tidak boleh jadi kalau memang ada seperti itu tentu akan diberhadapkan dengan hukum," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, dikutip dari TribunPekanbaru.com, Bripka Andry membuat heboh lantaran dirinya mengunggah di akun Instagram pribadinya soal adanya setoran ke komandannya.

Baca juga: Misteri Keberadaan Bripka Andry, Hilang Usai Bongkar Setor Uang ke Atasan, Minta Perlindungan LPSK

BERITA REKOMENDASI

Dalam unggahan itu, Bripka Andry turut menyertakan bukti percakapan chat WhatsApp dengan Kompol Petrus, beserta bukti transfer uang yang diperkirakan senilai Rp650 juta.

Bripka Andry turut menyinggung soal mutasi dirinya dari Batalyon B Pelopor ke Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Riau.

Kompol Petrus sendiri, sudah dicopot dari jabatannya sebagai Komandan Batalyon (Danyon) B Pelopor Satuan Brimob Polda Riau di Rokan Hilir (Rohil).

Pencopotan Kompol Petrus dilakukan sejak Maret 2023 lalu setelah adanya laporan terkait setoran tersebut.

Baca juga: Bripka Andry Ngaku Setorkan Rp650 Juta ke Atasan, Disebut Tak Disiplin hingga Komandan Dicopot

Petrus dan Andry sama-sama diproses, bahkan jauh sebelum kasusnya viral di media sosial.


Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal memastikan, Bidang Propam akan terus mendalami kasus yang melibatkan kedua anggota Polri di jajarannya tersebut.

"Danyon (Kompol Petrus,red) dan anggotanya (Bripka Andry, red) telah dimutasi beberapa waktu lalu ya. Kasus keduanya sedang berjalan di Propam," ungkap mantan Kadiv Humas Polri itu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas