Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Daftar PPDB Surabaya 2023 Jenjang SD Jalur Zonasi Kota, Dibuka 9 Juni 2023

Pendaftaran PPDB Surabaya 2023 jenjang SD Jalur Zonasi Kota dibuka Jumat (9/6/2023), berikut syarat, cara daftar hingga jadwalnya.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Cara Daftar PPDB Surabaya 2023 Jenjang SD Jalur Zonasi Kota, Dibuka 9 Juni 2023
https://sd.ppdbsurabaya.net/jadwal
Jadwal pendaftaran PPDB Surabaya 2023 SD Jalur Zonasi Kota/Kecamatan - Berirkut syarat dan tata cara pendaftaran PPDB Surabaya 2023 jalur Zonasi Kota untuk jenjang SD yang dibuka Jumat (9/6/2023) mulai pukul 01.00 - 23.59 WIB. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak inilah tata cara pendaftaran PPDB Surabaya 2023 jalur Zonasi Kota untuk jenjang SD.

Diketahui, pendaftaran PPDB Surabaya 2023 jenjang SD Jalur Zonasi Kota dibuka pada Jumat (9/6/2023) mulai pukul 01.00 - 23.59 WIB.

Kemudian, pengumuman hasil seleksi PPDB Surabaya 2023 jenjang SD Jalur Zonasi Kota dijadwalkan pada 10 Juni 2023.

PPDB jalur Zonasi merupakan jalur penerimaan peserta didik baru berdasarkan Zonasi yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas dengan alamat tempat tinggal Calon Peserta Didik Baru yang dibuktikan dengan dokumen kependudukan Calon Peserta Didik Baru.

Baca juga: Jadwal Pendaftaran SMA dan SMK di Surabaya Melalui PPDB Jatim 2023, Berikut Persyaratan Umumnya

Adapun syarat, cara daftar hingga jadwal lengkap pendaftaran PPDB Surabaya 2023 jenjang SD, sebagai berikut:

Persyaratan Umum

1. Persyaratan Calon Peserta Didik Baru Sekolah Dasar Negeri harus memenuhi persyaratan usia sebagai berikut:

Berita Rekomendasi

- 7 (tujuh) tahun sampai 12 (dua belas) tahun; atau

- Paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;

- Sekolah memprioritaskan penerimaan peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun;.

- Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berkenaan yang diperuntukkan bagi CPDB SDN yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

2. Dalam proses seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru jenjang Sekolah Dasar Negeri, tidak diperbolehkan diadakan tes yang bersifat akademis (membaca, menulis, berhitung) dan hanya berdasarkan usia calon peserta didik.

3. Persyaratan usia Calon Peserta Didik Baru Sekolah Dasar Negeri dibuktikan dengan:

- Akta kelahiran; atau

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas