Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Luhut Sayangkan Haris dan Fatia Tak Konfirmasi soal Tuduhan Terlibat Bisnis Tambang di Papua

Pasalnya, pernyataan itu menyudutkan Luhut yang menyebut Luhut bermain dalam bisnis tambang di Intan Jaya Papua.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Luhut Sayangkan Haris dan Fatia Tak Konfirmasi soal Tuduhan Terlibat Bisnis Tambang di Papua
/
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bertempat di kantor Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) Nusa Dua Bali. Minggu (6/11/2022). //PUSPEN TNI/ Luhut melporkan Hari Azhar dan Fatia ke polisi karena menyudutkan Luhut yang menyebut Luhut bermain dalam bisnis tambang di Intan Jaya Papua. 

Kasus ini pun berujung ke meja hijau.

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebelumnya telah duduk di kursi terdakwa pada Senin (3/4/2023) lalu.

Luhut Binsar Panjaitan menghadiri sidang pemeriksaan saksi terkait kasus 'Lord Luhut' di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023).
Luhut Binsar Panjaitan menghadiri sidang pemeriksaan saksi terkait kasus 'Lord Luhut' di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023). (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

Baca juga: Penasihat Hukum Haris-Fatia Protes Luhut Binsar Pandjaitan Bawa Catatan di Persidangan

Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini Haris Azhar dan Fatia telah didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. 

Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara itu untuk Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar.

BERITA REKOMENDASI

Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ashri Fadilla/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas