Mami Linda Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu, Jalani Hukuman Penjara Kasus Narkoba Teddy Minahasa
Linda Pudjiastuti alias Mami Linda dieksekusi ke Lapas Pondok bambu, jalani hukuman penjara kasus narkoba Teddy Minahasa.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Linda Pudjiastuti alias Mami Linda telah resmi menjadi terpidana kasus peredaran narkoba.
Kejaksaan Negeri Jakara Barat telah mengeksekusi putusan Majelis Hakim yang menyatakan Linda Pujiastuti divonis 17 tahun penjara.
Eksekusi dilakukan ke Lapas Pondok Bambu, Kamis (8/6/2023).
"Lapas Pondok Bambu, eksekusi Linda," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting.
Tak hanya Linda Pujiastuti, eksekusi juga dilakukan bagi empat terdakwa lainnya pada hari yang sama.
Keempat terdakwa yang kini sudah menjadi terpidana itu ialah: Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Syamsul Maarif, dan Muhamad Nasir alias Daeng.
Mereka kini telah resmi menjadi penghuni Lapas Salemba.
"Itu yang lainnya di Salemba," kata Iwan Ginting.
Baca juga: Divonis 17 Tahun Penjara di Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Mami Linda dan Kompol Kasranto Pikir-pikir
Sebagaimana diketahui, kelima narapidana itu terjerat perkara narkoba yang sama dengan mantan Kapolda Sumatra Barat, Teddy Minahasa.
Teddy Minahasa sendiri kini perkaranya masih dalam proses banding.
Selain itu, mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara juga masih dalam proses banding.
Dalam perkara peredaran narkoba ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah memvonis para terdakwa dengan hukuman berbeda-beda.
Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup.
Baca juga: BREAKING NEWS: Linda Pujiastuti alias Mami Linda Divonis 17 Tahun Penjara
Dody, Linda, dan Kasranto divonis 17 tahun penjara.
Ketiganya juga dijatuhi hukuman denda Rp 2 miliar subsidair 6 bulan penjara.
Kemudian Syamsul Maarif dan Aiptu Janto divonis 15 tahun penjara serta denda Rp 2 miliar subsidair 3 bulan penjara.
Sementara Nasir alias Daeng divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsidair 3 bulan penjara.