Mengingat Kasus Papa Minta Saham, Disinggung Pihak Haris-Fatia di Sidang, Luhut: Kenapa Diulang Lagi
Pihak Haris-Fatia menyinggung soal kasus Papa Minta Saham pada Luhut Binsar Pandjaitan. Namun, Luhut mempertanyakan mengapa kasus kembali diungkit.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.com - Kasus "Papa Minta Saham" PT Freeport Indonesia dibahas dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023).
Hal ini terjadi saat kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia, Maruf, bertanya pada Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, apakah ada pihak lain yang menyebut nama Luhut soal kegiatan perusahaan tambangnya di Papua.
"Sepanjang saya ingat, enggak ada," kata Luhut yang hadir sebagai saksi dalam sidang tersebut, dikutip dari Kompas.com.
Maruf kemudian mencoba mengingatkan Luhut dengan menyinggung kasus "Papa Minta Saham".
Namun, pada momen inilah jaksa memotong pertanyaan kuasa hukum Haris dan Fatia.
Baca juga: Luhut Sedih Dijuluki Lord Karena Dinilai Bermakna Negatif: Ngenyek Saya
"Keberatan, Yang Mulia," kata jaksa.
Sikap jaksa tersebut sempat menuai perdebatan antara pihak Haris-Fatia dan Hakim Cokorda Gede Arthana.
Namun, Luhut menjawab secara singkat soal kasus "Papa Minta Saham" yang disinggung pihak Haris-Fatia.
Ia mengatakan kasus tersebut sudah selesai dan tak ada alat bukti yang cukup.
"Kasus saham Freeport itu 'kan sudah selesai. Tidak ada alat bukti."
"Jadi ngapain Saudara mesti ulang-ulangin," ujarnya.
Lantas, seperti apa sebenarnya kasus "Papa Minta Saham" yang disinggung pihak Haris-Fatia?
Kasus "Papa Minta Saham" pertama kali diembuskan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) era Presiden Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK), Sudirman Said.
Sudirman Said melaporkan Setya Novanto, yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPR RI, karena mencatut nama presiden dan wakil presiden untuk meminta saham kepada PT Freeport Indonesia.