Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengingat Kasus Papa Minta Saham, Disinggung Pihak Haris-Fatia di Sidang, Luhut: Kenapa Diulang Lagi

Pihak Haris-Fatia menyinggung soal kasus Papa Minta Saham pada Luhut Binsar Pandjaitan. Namun, Luhut mempertanyakan mengapa kasus kembali diungkit.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Mengingat Kasus Papa Minta Saham, Disinggung Pihak Haris-Fatia di Sidang, Luhut: Kenapa Diulang Lagi
TRIBUNNEWS.com Abdi Ryanda Shakti/Irwan Rismawan
Luhut Binsar Pandjaitan (kiri), Haris Azhar-Fatia Maulidiyanti (tengah), dan Setya Novanto (kanan). Pihak Haris-Fatia menyinggung soal kasus Papa Minta Saham dengan terdakwa mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, pada Luhut Binsar Pandjaitan dalam persidangan di PN Jaktim, Kamis (8/6/2023).. Namun, Luhut mempertanyakan mengapa kasus yang telah selesai kembali diungkit. 

TRIBUNNEWS.com - Kasus "Papa Minta Saham" PT Freeport Indonesia dibahas dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023).

Hal ini terjadi saat kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia, Maruf, bertanya pada Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, apakah ada pihak lain yang menyebut nama Luhut soal kegiatan perusahaan tambangnya di Papua.

"Sepanjang saya ingat, enggak ada," kata Luhut yang hadir sebagai saksi dalam sidang tersebut, dikutip dari Kompas.com.

Maruf kemudian mencoba mengingatkan Luhut dengan menyinggung kasus "Papa Minta Saham".

Namun, pada momen inilah jaksa memotong pertanyaan kuasa hukum Haris dan Fatia.

Baca juga: Luhut Sedih Dijuluki Lord Karena Dinilai Bermakna Negatif: Ngenyek Saya

"Keberatan, Yang Mulia," kata jaksa.

Sikap jaksa tersebut sempat menuai perdebatan antara pihak Haris-Fatia dan Hakim Cokorda Gede Arthana.

Berita Rekomendasi

Namun, Luhut menjawab secara singkat soal kasus "Papa Minta Saham" yang disinggung pihak Haris-Fatia.

Ia mengatakan kasus tersebut sudah selesai dan tak ada alat bukti yang cukup.

"Kasus saham Freeport itu 'kan sudah selesai. Tidak ada alat bukti."

"Jadi ngapain Saudara mesti ulang-ulangin," ujarnya.

Lantas, seperti apa sebenarnya kasus "Papa Minta Saham" yang disinggung pihak Haris-Fatia?

Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Setya Novanto diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 dengan tersangka Sofyan Basir. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Setya Novanto diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 dengan tersangka Sofyan Basir. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Kasus "Papa Minta Saham" pertama kali diembuskan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) era Presiden Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK), Sudirman Said.

Sudirman Said melaporkan Setya Novanto, yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPR RI, karena mencatut nama presiden dan wakil presiden untuk meminta saham kepada PT Freeport Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas