Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran Beasiswa LPDP 2023 Tahap 2 Dibuka Mulai 9 Juni 2023, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Pendaftaran beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) 2023 Tahap 2 dibuka mulai Jumat, 9 Juni 2023, simak persyaratan dan cara daftarnya.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Pendaftaran Beasiswa LPDP 2023 Tahap 2 Dibuka Mulai 9 Juni 2023, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya
Instagram @lpdp_ri
Pembukaan Pendaftaran Beasiswa LPDP 2023 Tahap 2 - Pendaftaran beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) 2023 Tahap 2 dibuka mulai Jumat, 9 Juni 2023, simak persyaratan dan cara daftarnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) 2023 Tahap 2 dibuka mulai Jumat, 9 Juni 2023, simak persyaratannya.

Pembukaan pendaftaran beasiswa LPDP 2023 tahap 2 dijadwalkan hingga 9 Juli 2023.

Peserta yang ingin mendaftar beasiswa LPDP 2023 tahap 2 melalui beasiswalpdp.kemenkeu.go.id.




Kemudian proses seleksi administrasi LPDP 2023 tahap 2 akan dilaksanakan pada 10 Juli 2023 hingga 23 Juli 2023.

Proses seleksi pendaftaran beasiswa LPDP 2023 tahap 2 akan dilaksanakan secara daring dan luring (hybrid) sesuai kebijakan yang akan diinformasikan kemudian.

Adapun persyaratan umum untuk mendaftar beasiswa LPDP 2023 tahap 2, mengutip lpdp.kemenkeu.go.id.

Baca juga: Cara Daftar Beasiswa Kemenag 2023 Program BIB di beasiswa.kemenag.go.id, Dibuka hingga 25 Juni 2023

Syarat Umum Pendaftaran Beasiswa LPDP 2023 Tahap 2

BERITA TERKAIT

1. Warga Negara Indonesia.

2. Telah menyelesaikan studi program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa magister; program magister (S2) untuk beasiswa doktor, atau diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktor.

3. Bagi pendaftar dari diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktor wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  • Memiliki LoA Unconditional dari Perguruan Tinggi tujuan, dan
  • Memenuhi seluruh kriteria sebagai pendaftar program beasiswa Doktor (S3).

4. Pendaftar yang telah menyelesaikan studi magister (S2) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa magister dan pendaftar yang telah menyelesaikan studi doktor (S3) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa doktor.

5. Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan

  • Hasil penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, melalui laman https://ijazahln.kemdikbud.go.id/ijazahln/
  • Tangkapan layar ajuan penyetaraan ijazah dan konversi IPK pada laman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengenai penyetaraan ijazah dan konversi IPK bagi pendaftar yang penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPKnya belum terbit
LPDP
LPDP (lpdp.kemenkeu.go.id)

Baca juga: Borussia Monchengladbach Dirikan Akademi di Indonesia, M Qodari Dorong Beasiswa Buat Talenta Muda 

6. Tidak sedang menempuh studi (on going) program magister ataupun doktor baik di perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi di luar negeri.

7. Tidak sedang mendaftar, akan menerima, atau menerima beasiswa dari sumber lain yang berpotensi double funding selama menjadi penerima beasiswa LPDP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas