BREAKING NEWS: Pemerintah Sepakat Masa Jabatan Komisioner KPK Jadi 5 Tahun
Pemerintah memutuskan untuk sepakat dengan keputusan MK yaitu masa jabatan komisioner KPK menjadi lima tahun.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memutuskan untuk sepakat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatan komisioner KPK menjadi lima tahun.
Hal ini disampaikan oleh Menko Polhukam, Mahfud MD.
"Sesudah mempertimbangkan perdebatan di kalangan akademisi, praktisi, di kalangan ahli ketatanegaraan, pemerintah memutuskan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (jabatan komisioner KPK menjadi lima tahun)," ujarnya di Istana Negara, Jakarta, Jumat (9/6/2023), dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat (9/6/2023).
Meski setuju, Mahfud menjelaskan bahwa ada beberapa poin putusan MK yang tidak disetujui oleh pemerintah.
Kendati demikian, sambungnya, pemerintah harus tunduk dengan ketentuan konstitusi bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat.
Baca juga: KPK Bela Firli Bahuri yang Disebut Novel Baswedan Berbohong soal Status Terpidana
Mahfud juga mengungkapkan bahwa keputusan MK tersebut berlaku mulai pada masa jabatan komisioner KPK yang masih menjabat saat ini.
"Sehingga, karena Mahkamah Konstitusi memutuskan jabatan komisioner KPK berlaku lima tahun, dan berlaku existing atau yang sekarang ada, maka itu akan diikuti oleh pemerintah sesuai dengan kesesuaian dengan konstitusi," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan masa kepemimpinan KPK dari yang awalnya empat kini menjadi lima tahun.
Keputusan tersebut, berlaku setelah putusan MK.
Berarti masa jabatan Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan empat tahun dan berakhir pada Desember mendatang, langsung diperpanjang.
“Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan,” kata Juru Bicara (jubir) MK, Fajar Laksono, saat dihubungi, Jumat (26/5/2023).
Adapun pertimbangan mengenai keberlakuan Putusan 112/PUU-XX/2022 bagi Pimpinan KPK saat ini ialah masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023.
Maka tanpa bermaksud menilai kasus konkret, kata Fajar, penting bagi Mahkamah untuk segera memutus perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan.
Dijelaskan, MK menyegerakan memutus perkara ini agar Putusan memberikan kepastian dan kemanfaatan berkeadilan bagi Pemohon khususnya dan keseluruhan Pimpinan KPK saat ini.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.