Dampingi PB di Polda Metro Jaya, Rieke: Hentikan Kriminalisasi Terhadap Korban KDRT
Rieke mengaku, sehari sebelum yang bersangkutan dimintai keterangan, ia dihubungi PB untuk diminta mendampingi tersangka menjalani pemeriks
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis dan Politisi Perempuan Rieke Diah Pitaloka menemani PB tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jumat (9/6/2023).
Rieke mengaku, sehari sebelum yang bersangkutan dimintai keterangan oleh polisi, ia dihubungi PB untuk diminta mendampingi tersangka menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
"Kemarin, 8 Juni 2023, saya dihubungi PB yang meminta saya mendampingi pemeriksaan terhadap dirinya di Polda Metro Jaya. PB telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan suaminya di Polres Metro Depok," kata Rieke.
Rieke berpendapat, dirinya mendukung penyelesaian indikasi kuat KDRT terhadap PB tidak dengan mekanisme Restorative Justice, yang tanpa mengedepankan perspektif keadilan terhadap korban, tanpa jelas dan tegas tetapkan terlebih dahulu siapa korban dan siapa pelaku.
Baca juga: Rieke Diah Pitaloka Dorong Pemenuhan Kebutuhan Energi Nasional
"Saya mendukung pendapat Dirreskrimum Polda Metro Jaya (Kombes Hengki Haryadi), terkait dugaan kuat tindak pidana berulang/berlanjut yang dilakukan pelaku, atas prinsip dan pertimbangan hukum sebagaimana termuat dalam KUHP Pasal 46," ujarnya.
Ia pun memohon dukungan dari seluruh elemen bangsa untuk PB, hentikan kriminalisasi terhadap korban KDRT.
Menurutnya, negara wajib lindungi PB dan anak-anaknya, serta pulihkan hak-hak PB.
"Mendukung aparat hukum memeriksa suami PB dan melanjutkan proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan, khususnya UU KDRT dan UU KUHP," tuturnya.
Sebelumnya, kasus KDRT ini viral di media sosial karena dinarasikan jika sang istri berinisial PB malah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Depok.
Dengan sejumlah foto luka-luka yang dialami, PB disebut ditetapkan sebagai tersangka hingga ditahan atas laporan suaminya berinisial B dan tidak mau diajak berdamai.
Terkait itu, Polres Metro Depok akhirnya buka suara mengenai penetapan tersangka dan penahanan terhadap PB.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap PB karena dinilai tak kooperatif saat menjalani penyidikan.
"Istri ini memang dari awal tidak kooperatif, dari mulai pemeriksaan tahapan penyelidikan sebagai saksi kemudian naik ke penyidikan juga tidak kooperatif," sebut Yogen kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).
Adapun duduk perkara kasus tersebut dijelaskan Yogen, hal itu bermula pada 26 Februari 2023 lalu yang dimana terjadi cekcok antara keduanya.
Pada saat cekcok tersebut diduga suami tersinggung ucapan Balqis sehingga menumpahkan bubuk cabai ke mata sang istri.
"Dan terjadi pergumulan, istri terus terdorong kemudian meremas dengan keras alat vital suami, untuk melepaskan remasan itu suami mukul istri," jelasnya.
Alhasil setelah kejadian itu keduanya saling lapor ke Polres Metro Depok.
Yang dimana dikatakan Yogen, PB terlebih dahulu melaporkan dugaan KDRT itu ke polisi baru berselang kemudian suami yang gantian melapor.
"Dua-duanya kami tetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.
Namun hanya sang istri yang dilakukan penahanan karena sang suami harus mendapatkan perawatan medis akibat luka yang dialami.