Kejaksaan Agung Bantah Mahfud MD Soal Penetapan Tersangka Impor Emas
Kejaksaan Agung membantah pernyataan Menko Polhukam, Mahfud MD terkait kasus korupsi importasi emas.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung membantah pernyataan Menko Polhukam, Mahfud MD terkait kasus korupsi importasi emas.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, hingga kini belum ada tersangka dalam kasus tersebut.
"Belumlah. Belum ada tersangkanya," ujar Ketut saat dihubungi, Jumat (9/6/2023).
Perkara ini menurut Ketut masih dalam penyidikan umum.
Dia pun tak mengetahui asal muasal informasi tersangka yang dilontarkan Mahfud MD.
"Ini masih penyidikan umum kok," katanya.
Dari penyidikan umum itu, Ketut enggan menyampaikan temuan-temuan sementara yang diperoleh Kejaksaan Agung.
Padahal, Menko Polhukam, Mahfud MD telah membeberkan bahwa perkara ini menyangkut importasi emas senilai Rp 49 triliun yang bermasalah di kepabeanan.
"Ya kan yang begitu kan enggak boleh kita sampaikan," ujar Ketut.
Sebelumnya, Mahfud MD membeberkan bahwa perkara dugaan korupsi impor emas yang ditangani Kejaksaan Agung telah ada penetapan tersangka.
Mahfud membeberkan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan importasi emas senilai Rp 49 triliun yang bermasalah dalam urusan kepabeanan di Bandara Soekarno-Hatta.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Kejagung Telah Tetapkan Tersangka Kasus Impor Emas
"Lalu kasus di Soetta, Soekarno-Hatta. 49 triliun importasi emas yang dinol kan bea cukainya di kepabeanannya, ya sekarang dibuka oleh kejaksaan agung kan, disita, sudah jadi tersangka," ujar Mahfud MD kepada wartawan di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta pada Jumat (9/6/2023).