Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lewat Panja RUU Kesehatan, Asosiasi Tembakau Minta DPR Tinjau Ulang RUU Kesehatan

Ia meminta Komisi IX DPR RI agar aturan pertembakauan dalam RUU Kesehatan dapat ditinjau ulang agar tidak mendiskriminasi Industri Hasil Tembakau (IHT

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Lewat Panja RUU Kesehatan, Asosiasi Tembakau Minta DPR Tinjau Ulang RUU Kesehatan
TRIBUNNEWS.COM/ARIF TIO BUQI
Ilustrasi - Tembakau yang telah dirajang dijemur oleh petani di lereng Gunung Sumbing tepatnya di Dusun Ledoksari, Tlogomulyo Temanggung, Jumat (30/9/2022). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO) bersama Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mengapresiasi diskusi dengar pendapat yang diinisiasi Panitia Kerja (Panja) RUU Kesehatan Komisi IX DPR RI.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penyusunan kebijakan yang baik secara transparan dan partisipatif sesuai peraturan dan perundangan di mana pemangku kepentingan terdampak dilibatkan dalam prosesnya.

Ketua (GAPRINDO) Benny Wachjudi meminta Komisi IX DPR RI agar aturan pertembakauan dalam RUU Kesehatan dapat ditinjau ulang agar tidak mendiskriminasi Industri Hasil Tembakau (IHT).

"Kami menyampaikan langsung kepada Bapak Ketua Panja untuk berkenan mempertimbangkan sejumlah masukan industri terhadap beberapa pasal yang dinilai tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan rawan konflik kepentingan," ujar Benny dalam keterangannya, Jumat (9/6/2023).

"Hingga saat ini, belum ada alternatif industri yang dapat menyerap tenaga kerja sebesar ini," tambah Benny.

Benny menambahkan tidak ada justifikasi hukum yang kuat pada RUU untuk mengkategorisasikan hasil tembakau, dalam hal ini rokok, dengan narkotika dan psikotropika.

Baca juga: VIDEO Pasal Tembakau dalam RUU Kesehatan Diminta Dicabut: Berdampak Terhadap Mata Pencaharian Petani

Berita Rekomendasi

Lalu, di pasal tembakau tersebut, Kementerian Kesehatan akan memiliki kewenangan dalam mengatur standarisasi kemasan produk tembakau yang dapat menimbulkan tumpang tindih kewenangan antar kementerian dan disharmonisasi.

Hal ini, karena pengaturan tentang jumlah isi dan kemasan sudah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan dengan mengacu kepada Undang-Undang tentang Cukai.

Ia melanjutkan keberadaan pasal tembakau di RUU Kesehatan dikhawatirkan menimbulkan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan visi pemerintah dalam melakukan harmonisasi peraturan melalui metode omnibus.

Benny meminta agar pengaturan terkait produk tembakau tidak turut dibahas dalam RUU Kesehatan yang bertujuan untuk melakukan reformasi kesehatan.

“Jangan sampai kebijakan ini dinyatakan cacat formil setelah disahkan karena dalam proses pembentukan tidak melibatkan partisipasi publik yang maksimal sebagai salah satu syarat pembentukan undang-undang yang baik," kata Benny.

Ketua Umum GAPPRI Henry Najoan juga meminta agar Panja RUU Kesehatan memperhatikan kondisi IHT rentan tertekan jika aturan ini disahkan.

"Saat ini daya jual terus menurun karena daya beli yang melemah. Situasi industri saat ini sedang terpuruk," kata Henry.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas