Mahfud MD Beri Sinyal Satgas TPPU Temukan Tindak Pidana Asal Transaksi Mencurigakan Rp189 Triliun
Satgas TPPU menemukan tindak pidana asal dari Laporan Hasil Analisis (LHA)/Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan nilai transaksi Rp189 triliun
Penulis: Gita Irawan
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memberi sinyal Satgas TPPU di bawah arahannya menemukan tindak pidana asal dari Laporan Hasil Analisis (LHA)/Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan nilai transaksi mencurigakan Rp189 triliun.
Mahfud MD mengatakan, kalaupun nantinya tidak ditemukan tindak pidana asalnya maka secara administratif nilainya tetap perlu dihitung ulang.
Baca juga: Satgas TPPU Sebut Pengusutan Transaksi Mencurigakan Terkait Importasi Tekstil Masih Tahap Analisa
"Bahkan laporan yang terakhir dari PPATK dari satgas, rapat 3 hari yang lalu di kantor PPATK, dulu Rp189 T yang diributkan itu, kalau versi bea cukai dan perpajakan kan katanya sudah selesai, nggak ada masalah," kata Mahfud MD saat konferensi pers secara daring pada Kamis (8/6/2023).
"Dan rapat terakhir diakui bermasalah dan belum tuntas. Dan mungkin ditemukan tindak pidana asal. Tapi seumpama tidak ditemukan pun tindak pidana asalnya, perlu dihitung ulang secara administratif dari uang itu. Karena memang pecahan tindak pidana asalnya sudah ada ketika kami lakukan penyiaran terhadap publik sebagai bagian dari keterbukaan," sambung dia.
Terkini, Deputi III Kemenko Polhukam sekaligus Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo mengatakan Kementerian Keuangan telah melaporkan tindak lanjut atas 10 Laporan Hasil Analisis (LHA) atau Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) PPATK terkait transaksi mencurigakan Rp349 triliun.
Sugeng menjelaskan, pada rapat yang digelar Selasa (6/6/2023) di kantor PPATK, Ditjen Bea dan Cukai telah melaporkan penanganan terhadap empat LHA/LHP, Ditjen Pajak tiga LHA/LHP, dan Itjen Kemenkeu tiga informasi.
Untuk Ditjen Bea Cukai, kata Sugeng, satu LHA/LHP di antaranya masih tahap penyelidikan yakni LHA/LHP yang nilai transaksi agregatnya mencapai Rp189 triliun.
"Kemudian, untuk satu (LHA/LHP) lagi masih dalam tahap pengumpulan data analisis. Kemudian itu terkait dengan masalah importasi tekstil," kata Sugeng saat konferensi pers secara daring pada Kamis (8/6/2023).
Sugeng mengatkan Ditjen Bea Cukai meminta dukungan dari Satgas apabila ternyata dalam pendalaman terkait LHA/LHP dengan nilai transaksi Rp189 triliun yang dilakukan ditemukan adanya tindak pidana asal yang bukan menjadi kewenangan penyidikan Bea dan Cukai.
"Tentu kita akan memberikan supporting kalau misalnya ada kesulitan, maka kita akan mempertimbangkan untuk dibentuk tim bersama-sama di mana apabila ditemukan tindak pidana asalnya bukan kewenangan teman-teman dari bea dan cukai," kata dia.
"Maka lembaga yang punyai kewenangan itu bisa langsung mengambil over, misalnya nanti bisa bersama-sama dengan tim gabungan baik oleh tim penyidik di Polri maupun tim penyidik yang ada di lingkup Kejaksaan," sambung dia.
10 LHA/LHP Prioritas Kemenkeu
Deputi III Kemenko Polhukam sekaligus Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo mengatakan pihaknya telah menentukan Laporan Hasil Analisis (LHA)/Laporan Hasil Analisis (LHA), atau informasi PPATK terkait transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun yang perlu diprioritaskan penyelesaiannya.