Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Daftar SD dan SMP di PPDB Bekasi 2023, Lengkap dengan Jadwal dan Kuota Jalurnya

Berikut syarat pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Bekasi 2023, untuk sekolah SD dan SMP, beserta jadwal dan kuota jalurnya.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Syarat Daftar SD dan SMP di PPDB Bekasi 2023, Lengkap dengan Jadwal dan Kuota Jalurnya
instagram @disdik_kota_bekasi
Persyaratan dokumen untuk mendaftar PPDB Bekasi 2023 - Berikut syarat pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Bekasi 2023, untuk sekolah SD dan SMP, beserta jadwal dan kuota jalurnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Bekasi 2023, untuk sekolah SD dan SMP.

Adapun pesyaratan yang perlu dipersiapkan untuk mendaftar sekolah SD dan SMP di PPDB Bekasi 2023.

Informasi daftar syarat persyaratan calon siswa untuk mendaftar di PPDB Bekasi 2023 telah diunggah melalui Instagram resmi Dinas Pendidikan Kota Bekasi (@disdik_kota_bekasi) pada Rabu (17/5/2023).

Adapun syarat yang perlu dilengkapi terdiri dari persyaratan umum dan khusus.

Meliputi Akta Kelahiran, hasil nilai asesmen, hingga Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) jika memiliki.

Simak daftar syarat dokumen yang perlu disiapkan untuk mendaftar SD dan SMP di PPDB Bekasi 2023, megutip laman ppdb.bekasikota.go.id, sebagai berikut.

Baca juga: Jadwal PPDB Kota Jogja 2023 Jenjang SMP dan Ketentuan per Jalur

Syarat Umum Pendaftaran PPDB Bekasi 2023 untuk SD dan SMP

Berita Rekomendasi

1. Akta Kelahiran atau Surat Tanda Kenal Lahir.

2. Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Domisili.

3. Hasil Nilai Asesmen Sumatif.

4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari Orang Tua/Wali.

Syarat Khusus Pendaftaran PPDB Bekasi 2023 untuk SD dan SMP

1. Kartu/Surat Keterangan Program Penanganan Kemiskinan/DKTS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)/Non DKTS/KPM BPNT (Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Pangan Non Tunai)/KPM PKH (Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan), SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dari Dinas Sosial Kota Bekasi dan Penyandang Disabilitas.

2. Surat Keterangan Domisili dari Kecamatan (bagi korban bencana alam/sosial).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas