Akademisi: Kebijakan Hukum Harus Berlandaskan Nilai Pancasila
Hukum merupakan fondasi negara sedangkan hukum yang bermuatan intervensi asing hanya menghasilkan regulasi yang melemahkan negara
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Edmon Makarim mengatakan Pancasila sebagai sumber hukum di Indonesia bertugas menjamin kemerdekaan politik bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kemerdekaan ini, menurut Edmon, bisa diperoleh apabila masyarakat mencapai kemandirian ekonomi.
"Meskipun faktor ekonomi memiliki peran yang besar terhadap pembentukan tatanan atau norma kehidupan bermasyarakat, namun nilai-nilai bangsa Indonesia sangat berbeda dengan Barat, sehingga mustahil kita lakukan copy paste suatu sistem tanpa penyesuaian terhadap nilai-nilai tersebut,” ujar Edmon
Hal tersebut diungkapkan oleh Edmon pada seminar bertema :Seperempat Abad Reformasi: Menjaga Kokohnya Nilai-Nilai Pancasila dalam Sistem Hukum Nasional" yang digelar Pusat Kajian Hukum dan Pancasila dan Pengajar FHUI.
Hukum, menurut Edmon, merupakan fondasi negara sedangkan hukum yang bermuatan intervensi asing hanya menghasilkan regulasi yang melemahkan negara.
Baca juga: Menyalakan Api Pancasila dalam Praktik Demokrasi
Salah satu bentuk intervensi asing adalah pemanfaatan isu eksternalitas negatif atau dampak buruk aktivitas perekonomian seperti isu lingkungan hidup serta kesehatan, sebagai pintu masuk melemahkan sumber-sumber kunci perekonomian negara.
"Begitu juga terhadap Industri Hasil Tembakau kita yang pada (awal pandemi) tahun 2020 saja telah menyumbangkan lebih dari 10 persen total APBN, serta industri hasil kelapa sawit yang nyata telah menopang jutaan kehidupan rakyat Indonesia," jelas Edmon.
Upaya memitigasi eksternalitas negatif adalah upaya untuk mencari harmoni dalam masyarakat agar aktivitas perekonomian yang melibatkan jutaan rakyat tetap terjamin keberlangsungannya.
Selain itu secara bijaksana menyelesaikan dampak-dampak buruknya dengan berpedoman pada kepentingan nasional.
“Seperempat abad lalu reformasi dimulai dari kampus, bayangkan apabila (hasil riset) kampus-kampus kita berhasil memitigasi eksternalitas negatif sumber perekonomian nasional serta bukan malah ikut mematikan komoditas-komoditas seperti tembaga, nikel, batu bara, gula, kopi, tembakau, cengkih, dan kelapa sawit," kata Edmon.
"Lebih penting lagi dari perspektif cost and benefit analysis Indonesia tidak akan mengalami net outflow of national wealth namun justru net inflow of national wealth untuk kepentingan rakyat banyak," tambah Edmon.
Di kesempatan yang sama Direktur Pengkajian Ekonomi dan Sumber Kekayaan Alam Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Ocktave Ferdinal menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Alinea Pertama, ada kalimat merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Menurutnya, hal ini maksudnya sangat dalam, bagaimana perekonomian harus merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.