Rincian Relaksasi Kebijakan Perjalanan dari Pemerintah untuk Kegiatan Berskala Besar dan Prokes
Secara nasional, perkembangan indikator pandemi yakni kasus positif Covid mengalami penurunan sejak awal 2023 hingga saat ini.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penanganan pandemi Covid-19 kini semakin terkendali. Data menunjukkan bahwa perkembangan kasus harian di dunia sejak awal 2023 hingga 8 Juni kemarin mengalami penurunan.
Kasus positif Covid kini turun 97 persen, kasus kematian turun 95 persen dan kasus aktif mengalami penurunan 4 persen. Sementara itu untuk rata-rata persentase kasus kesembuhan secara global selama 2023 sebesar 96 persen.
Bagaimana dengan data nasional?
Secara nasional, perkembangan indikator pandemi yakni kasus positif Covid mengalami penurunan sejak awal 2023 hingga saat ini.
Per 1 Januari 2023 hingga 8 Juni lalu kasus positif mengalami penurunan 31 persen menjadi 254 kasus dari sebelumnya 366 kasus.
Kemudian, rata-rata persentase kasus kesembuhan di Indonesia saat ini mencapai 97,47 persen, angka ini sama dengan awal 2023. Sedangkan kasus kematian mengalami penurunan 43 persen.
Juru Bicara Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito menyampaikan bahwa kondisi tersebut mengindikasikan hal yang positif.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah mencabut Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) sehingga ini merupakan momentum yang tepat untuk tidak hanya melakukan penyesuaian kebijakan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan dalam dan luar negeri saja.
Baca juga: Kelamaan Pakai Masker Bikin Rahang Kaku, Gen Z Jepang Kini Sibuk Belajar Caranya Senyum
Namun juga kegiatan skala besar, maupun kebijakan yang digelar pada fasilitas publik dalam upaya memaksimalkan peningkatan ekonomi tanah air.
"Demi memaksimalkan perekoniman Indonesia dan proses transisi endemi, Satgas Covid-19 telah melakukan relaksasi kebijakan dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) No.1 Tahun 2023 tentang Protokol kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Untuk Mencegah Penularan Covid-19," kata Prof. Wiku, dalam keterangan resmi yang diterima Tribunnews, Jumat (9/6/2023).
Ia menambahkan bahwa SE terbaru tersebut sekaligus mencabut SE No. 24/2022 tentang pelaku perjalanan dalam negeri, SE No. 25/2022 tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri, SE No.20/2022 tentang Kegiatan Skala Besar, dan SE No. 19/2021 tentang Satgas di Fasilitas Publik.
Baca juga: Tak Perlu Lagi Pakai Masker di Transportasi Umum, KAI Tunggu Surat Edaran Menteri Perhubungan
Perlu diketahui, surat edaran terbaru ini secara umum mengatur mengenai protokol kesehatan bagi seluruh masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan berskala besar dan kegiatan di fasilitas publik.
Hal itu agar mereka melakukan perlindungan atau tanggung jawab secara pribadi demi mencegah penularan Covid-19.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.