Kejaksaan Agung Ungkap Ada Penghapusan Bea Masuk Terkait Korupsi Impor Emas
Kejaksaan Agung mengugkapkan ada permasalahan urusan kepabeanan dalam kasus korupsi impor emas periode 2010-2022.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengugkapkan ada permasalahan urusan kepabeanan dalam kasus korupsi impor emas periode 2010-2022.
Satu di antaranya, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan adanya penghapusan bea masuk dalam kasus ini.
"Ada pembebasan tarif bea masuk," ujar Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, Minggu (11/6/2023).
Selain penghapusan bea masuk, Kejaksaan Agung juga menemukan adanya perubahan kode Harmonized System (HS) dalam importasi emas tersebut.
"Yang jelas ada perubahan HS," katanya.
Baca juga: Kejaksaan Agung Bantah Mahfud MD Soal Penetapan Tersangka Impor Emas
Permasalahan terkait kepabeanan itu, kini tengah dikaji oleh Kejaksaan Agung.
Termasuk mencari pihak-pihak yang mesti bertanggung jawab.
"Ini lagi kita kaji kenapa bisa seperti itu," kata Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo.
Bukti-bukti pun kini terus dikumpulkan penyidik.
Baca juga: Kejaksaan Agung Bantah Mahfud MD Soal Penetapan Tersangka Impor Emas
Untuk sementara, perkara ini masih merupakan penyidikan umum.
Kejaksaan Agung pun mengaku belum melakukan penyitaan, pengajuan cegah, hingga penetapan tersangka.
"Belum, kita masih mencari bukti," katanya.
Sejauh ini, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi yang mayoritas merupakan pejabat Bea Cukai dan PT Antam.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.