Kejaksaan Agung Ungkap Kendala Penyidikan Dugaan Korupsi Tower Transmisi PLN
Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan kasus korupsi pengadaan tower transmisi PLN masih terus berjalan.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan kasus korupsi pengadaan tower transmisi PLN masih terus berjalan.
Namun dalam penyidikannya, Kejaksaan Agung mengungkapkan adanya kendala yang dihadapi.
Kendala itu berkaitan dengan urusan teknis terkait pembangunan tower transmisi.
Sebab itu, kini Kejaksaan Agung menggandeng ahli-ahli yang terkait.
"Teknis PLN tuh. Towernya itu kan kita masih cek ahli-ahli yang kompeten," ujar Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo, Minggu (11/6/2023).
Selain itu, kendala lainnya tim penyidik sedang memprioritaskan beberapa kasus yang sudah ditetapkan tersangka memngingat masa penahanannya terbatas.
Baca juga: Kejagung Dalami Perbedaan Material dan Spesifikasi Dugaan Markup Pengadaan Tower Transmisi PLN
"Iya karena kepentok kasus kasus lainnya. Jadi prioritas," katanya.
Tim penyidik pun belum menentukan estimasi kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara ini.
"Belum. Kita belum menentukan sikap untuk itu," ujarnya.
Sebagai informasi, kasus ini pertama kali terungkap ke publik pada Senin (25/7/2022).
Kala itu, Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin menyampaikan sedang mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 di PT PLN (Persero).
Kasus tersebut pun sudah naik ke tahap penyidikan.
Baca juga: Komisi III DPR Apresiasi Kejaksaan Agung Bongkar Kasus Tower Transmisi PLN
"Saat ini kejakasaan sedang fokus menangani beberapa penyidikan tindak pidana korupsi antara lain penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower tranmisi. Ini tahun 2016 di PT PLN (Persero)," kata Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin kepada wartawan, Senin (25/7/2022).