APJATI Dukung Langkah Polri Berantas Tindak Pidana Perdagangan Orang
APJATI mengapresiasi langkah-langkah Kepala Kepolisian Republik Indonesia Kapolri berantas TPPO
Penulis: Hasiolan Eko P Gultom
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) mengapresiasi langkah-langkah Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Khususnya terkait penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke Saudi Arabia dan negara-negara lainnya.
“APJATI memberikan apresiasi terhadap langkah-langkah Kapolri dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang yang sedang ditindaklanjuti oleh polda, polres, sampai dengan polsek seluruh Indonesia,” kata Ketua Umum APJATI Ayub Basalamah dalam keterangannya, Senin (12/6/2023).
Terkait temuan korban TPPO ke negara Saudi Arabia oleh aparat kepolisian, Ayub mengatakan pihaknya akan membantu mencarikan solusi penempatan PMI secara resmi atau prosedural ke negara Arab Saudi melalui program Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK).
SPSK, kata dia, telah dibuka oleh Pemerintah sesuai Kepmen 291 Tahun 2018 tanpa dipungut biaya penempatan.
Mulai dari pemeriksaan medis, pelatihan kompetensi, paspor, asuransi BPJS dan asuransi luar negeri, serta tiket keberangkatan sampai kepulangan setelah kontrak kerja 2 tahun.
“Dengan gaji sesuai dengan kesepakatan kedua negara,” kata Ayub.
Baca juga: Ketua Umum APJATI: Perintah Presiden Jokowi Harus Jadi Momentum Pemberantasan TPPO
Lebih lanjut, ia berharap peran aktif pemerintah daerah dalam mendukung dan mensosialisasikan telah dibukanya penempatan PMI melalui SPSK kepada masyarakat yang ingin kerja ke Saudi Arabia.
“Agar tidak terkena bujuk rayu oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” kata Ayub.
Ayub menegaskan bahwa APJATI sebagai Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia mendukung dan berharap penempatan PMI tetap menjadi solusi bagi masyarakat Indonesia yang membutuhkan pekerjaan di luar negeri. (*/)