Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Sebut Lukas Enembe Tak Kooperatif dalam Persidangan

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Lukas sebetulnya bisa mengikuti persidangan perdana secara online dengan agenda pembacaan dakwaan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in KPK Sebut Lukas Enembe Tak Kooperatif dalam Persidangan
Tribunnews/JEPRIMA
Suasana persidangan terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe yang dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/6/2023). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin (19/6) karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe bersikap tak kooperatif menjalani sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Lukas sebetulnya bisa mengikuti persidangan perdana secara online dengan agenda pembacaan surat dakwaan

"Kami sebenarnya menyayangkan sikap terdakwa yang kami nilai, saya kira tidak kooperatif karena tadi juga teman-teman bisa lihat bagaimana proses persidangan terdakwa bisa menjawab pertanyaan hakim dan menjelaskan keadaannya walaupun kemudian mengatakan sakit," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/6/2023).

Baca juga: Alasan Lukas Enembe Tunda Sidang Perdana Versi JPU KPK: Terdakwa Tak Mau Keluar Kamar

"Tapi kami juga punya data terkait dengan kesehatan yang bersangkutan, termasuk pendapat dari dokter yang melakukan pemeriksaan," sambungnya. 

Ali berujar, tim jaksa KPK pada sidang pekan depan akan membawa rekam medis pemeriksaan kesehatan Lukas sebagaimana perintah hakim. 

"Pada persidangan berikutnya tentu tim jaksa KPK akan menyampaikan secara detail lagi terkait kondisi kesehatan terdakwa LE (Lukas Enembe)," ujar Ali.

Baca juga: Sidang Perdana Ditunda Pekan Depan, Lukas Enembe Ngaku Sakit dan Minta Dihadirkan Offline

Berita Rekomendasi

Ali pun mengingatkan sikap Lukas dalam persidangan nantinya akan menjadi pertimbangan bagi tim jaksa dalam menjatuhkan tuntutan pidana. 

"Adapun sikap dia di persidangan akan jadi nilai sendiri bagi majelis hakim ataupun tim jaksa KPK ketika melakukan proses penuntutan atau menyusun surat tuntutan. Tentu ada hal memberatkan atau meringankan, pasti akan jadi pertimbangan ketika terdakwa tidak kooperatif pada proses persidangan," tandasnya. 

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada hari ini menggelar sidang pembacaan surat dakwaan dengan terdakwa Lukas Enembe. Lukas dihadirkan secara online dari Rutan KPK

Sidang online tersebut menindaklanjuti kesediaan Lukas untuk mengikuti sidang di kamar kunjungan Rutan KPK

"Yang Mulia, tadi pagi kita ada kendala terdakwa tidak mau keluar kamar karena memohon (sidang, red.) offline. Kemudian yang bersangkutan bersedia (mengikuti sidang, red.) di kamar kunjungan," ucap jaksa KPK

Namun, kepada majelis hakim dalam sidang hari ini, Lukas dan tim penasihat hukumnya justru kukuh ingin sidang dilakukan secara langsung atau offline di pengadilan. 

Majelis hakim pun memutuskan menunda sidang hari ini dengan pertimbangan pengakuan Lukas yang sedang menderita sakit. 

Baca juga: Istri Lukas Enembe, Yulce Wenda Hadiri Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta

Hakim mengabulkan permohonan Lukas untuk mengikuti sidang secara offline. 

Hakim turut meminta jaksa KPK agar membawa rekam medis Lukas sebagai bahan pertimbangan mengadili perkara ini. 

"Demikian persidangan hari ini dinyatakan selesai dan akan dilanjutkan kembali pada hari Senin, 19 Juni 2023," kata Ketua Majelis Hakim Rianto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas