KPK Sebut Lukas Enembe Tak Kooperatif dalam Persidangan
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Lukas sebetulnya bisa mengikuti persidangan perdana secara online dengan agenda pembacaan dakwaan
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe bersikap tak kooperatif menjalani sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Lukas sebetulnya bisa mengikuti persidangan perdana secara online dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
"Kami sebenarnya menyayangkan sikap terdakwa yang kami nilai, saya kira tidak kooperatif karena tadi juga teman-teman bisa lihat bagaimana proses persidangan terdakwa bisa menjawab pertanyaan hakim dan menjelaskan keadaannya walaupun kemudian mengatakan sakit," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/6/2023).
Baca juga: Alasan Lukas Enembe Tunda Sidang Perdana Versi JPU KPK: Terdakwa Tak Mau Keluar Kamar
"Tapi kami juga punya data terkait dengan kesehatan yang bersangkutan, termasuk pendapat dari dokter yang melakukan pemeriksaan," sambungnya.
Ali berujar, tim jaksa KPK pada sidang pekan depan akan membawa rekam medis pemeriksaan kesehatan Lukas sebagaimana perintah hakim.
"Pada persidangan berikutnya tentu tim jaksa KPK akan menyampaikan secara detail lagi terkait kondisi kesehatan terdakwa LE (Lukas Enembe)," ujar Ali.
Baca juga: Sidang Perdana Ditunda Pekan Depan, Lukas Enembe Ngaku Sakit dan Minta Dihadirkan Offline
Ali pun mengingatkan sikap Lukas dalam persidangan nantinya akan menjadi pertimbangan bagi tim jaksa dalam menjatuhkan tuntutan pidana.
"Adapun sikap dia di persidangan akan jadi nilai sendiri bagi majelis hakim ataupun tim jaksa KPK ketika melakukan proses penuntutan atau menyusun surat tuntutan. Tentu ada hal memberatkan atau meringankan, pasti akan jadi pertimbangan ketika terdakwa tidak kooperatif pada proses persidangan," tandasnya.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada hari ini menggelar sidang pembacaan surat dakwaan dengan terdakwa Lukas Enembe. Lukas dihadirkan secara online dari Rutan KPK.
Sidang online tersebut menindaklanjuti kesediaan Lukas untuk mengikuti sidang di kamar kunjungan Rutan KPK.
"Yang Mulia, tadi pagi kita ada kendala terdakwa tidak mau keluar kamar karena memohon (sidang, red.) offline. Kemudian yang bersangkutan bersedia (mengikuti sidang, red.) di kamar kunjungan," ucap jaksa KPK.
Namun, kepada majelis hakim dalam sidang hari ini, Lukas dan tim penasihat hukumnya justru kukuh ingin sidang dilakukan secara langsung atau offline di pengadilan.
Majelis hakim pun memutuskan menunda sidang hari ini dengan pertimbangan pengakuan Lukas yang sedang menderita sakit.
Baca juga: Istri Lukas Enembe, Yulce Wenda Hadiri Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta
Hakim mengabulkan permohonan Lukas untuk mengikuti sidang secara offline.
Hakim turut meminta jaksa KPK agar membawa rekam medis Lukas sebagai bahan pertimbangan mengadili perkara ini.
"Demikian persidangan hari ini dinyatakan selesai dan akan dilanjutkan kembali pada hari Senin, 19 Juni 2023," kata Ketua Majelis Hakim Rianto.