Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Hasbi Hasan Ditunda Pekan Depan

Sebagai informasi, Hasbi Hasan telah ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan perkara di MA oleh KPK pada Mei 2023.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Hasbi Hasan Ditunda Pekan Depan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/5/2023). Hasbi Hasan yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Dirinya ditetapkan tersangka bersama eks Komisaris WIKA Beton, Dadan Tri Yudianto berdasarkan tindak lanjut adanya alat bukti yang cukup.

"Kelengkapan alat bukti menjadi prioritas yang terus dikumpulkan untuk melengkapi bukti permulaan yang telah kami miliki," kata Ali Fikri, Rabu (10/5/2023).

Atas penetapan tersangka itu, Hasbi Hasan mengajukan praperadilan.

Praperadilan yang diajukan pada Jumat (26/5/2023) itu telah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 49/Pid.Pra/2023/PNJKT.SEL.

"Klasifikasi Perkara: Sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Pemohon: Hasbi Hasan.

Termohon: Komisi Pemberantasan Korupsi," sebagaimana dikutip dari laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (26/5/2023).

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas