MK Bakal Putuskan Sistem Pemilu, Politikus Gerindra Berharap Bocoran Denny Indrayana Tidak Benar
Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman berharap, bocoran informasi yang diterima Denny Indrayana terkait sistem pemilu tidak benar.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman berharap, bocoran informasi yang diterima Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana terkait sistem pemilu yang bakal diputus Mahkamah Konstitusi (MK) tidak benar.
Habiburokhman berharap MK dapat memutuskan yang terbaik sebagaimana yang diinginkan masyarakat yakni dengan menetapkan sistem pemilu dengan proporsional terbuka.
"Ya kita berharap ramalannya pak Denny Indrayana tidak benar ya. Ya kami yakin MK akan memutus yang terbaik yaitu proporsional terbuka," kata Habiburokhman saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (12/6/2023).
Terlebih kata pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu, dorongan agar MK memutuskan sistem proporsional terbuka hadir dari berbagai kalangan.
Termasuk kata dia, dominan partai politik di parlemen serta dari para pimpinan DPR RI.
Baca juga: Jadi Caleg Demokrat, Denny Indrayana Bicara Kekhawatiran Keluarga hingga Status Tersangka
"Karena kalau kita melihat di persidangan, DPR sikapnya jelas ya menyampaikan pandangan proporsional terbuka dan itu open legal policy-nya DPR," ucap dia.
Lebih jauh, dia mengklaim, pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Hukum dan HAM RI (Menkumham) juga secara tegas menyatakan untuk mempertahankan proposional terbuka.
Kemudian kata dia di media sosial serta terakhir di seluruh lembaga survei menyatakan kalau rakyat mayoritas sebagian besar menginginkan proporsional terbuka.
"Ini kan soal pilihan ya bukan soal pidana yang benar yang mana dan sebagainya. Tapi rakyat lebih memilih yang mana, karena itu wajar menurut kami, tepat kiranya MK tetap mempertahankan sistem proporsional terbuka," kata dia.
Baca juga: Arsul Sani Protes Hingga Ancam Polisikan Buntut Catut Surat Pemakzulan, Denny Indrayana Minta Maaf
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang pengucapan putusan sistem pemilihan umum (Pemilu), pada Kamis (15/6/2023).
Saat dikonfirmasi, Jubir MK Fajar Laksono membenarkan mengenai jadwal sidang putusan perkara 144/PUU-XX/2022, yang tercantum di laman mkri.id tersebut.
"Sidang Pengucapan Putusan, perkara Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kamis, 15 Juni 2023," kata Fajar, saat dihubungi, Senin (12/6/2023) hari ini.
Kemudian, sidang rencananya akan digelar pukul 09.30 WIB.
"Di Gedung MKRI 1 Lantai 2."
Dalam sidang tersebut, Fajar mengatakan, Presiden dan DPR juga diminta hadir oleh MK, sebagai pemberi keterangan selaku Pembentuk Undang-Undang sistem Pemilu itu.
"Panggilan sidang untuk para pihak sedang diproses hari ini," ungkapnya.
Sebagai informasi, Sistem pemilu proporsional terbuka yang saat ini diatur di UU Pemilu digugat ke MK oleh sejumlah orang, di antaranya datang dari partai politik.
Mereka adalah Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.