Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Partai Buruh dan KSPI Minta Tim Pencari Fakta ILO Dalami Pelanggaran Pemerintah Terhadap Hak Buruh

Said Iqbal mengatakan, pihaknya meminta direct contact mission (DCM) dari International Labour Organization (ILO) untuk datang ke Indonesia

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Partai Buruh dan KSPI Minta Tim Pencari Fakta ILO Dalami Pelanggaran Pemerintah Terhadap Hak Buruh
Ibriza
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, pihaknya meminta direct contact mission (DCM) dari International Labour Organization (ILO) untuk datang ke Indonesia. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, pihaknya meminta direct contact mission (DCM) dari International Labour Organization (ILO) untuk datang ke Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Said Iqbal dalam konferensi pers terkait hasil penyampaian permasalahan Omnibus Law UU Cipta Kerja di sidang ILO beberapa waktu lalu.

"Meminta ILO mengirimkan direct contact mission. Apa itu? DCM adalah satu panel yang dibentuk oleh ILO tingkat tinggi. Jadi langsung Dirjennya ILO atau kalau di kita itu tim pencari fakta," kata Said Iqbal, di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (12/6/2023).

Pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu menjelaskan, tim pencari fakta dari ILO nantinya akan melakukan pendalaman terkait laporan adanya pelanggaran pemerintah terhadap hak-hak buruh di Indonesia, yang disampaikan di sidang ILO.

"Tim pencari fakta datang ke Indonesia, benar enggak ada pemotonfan upah 25 persen. Benar enggak upah enggak naik, enggak ada perundingan. Benar enggak out sourcing berlaku seumur hidup. Benar enggak perempuan yang ngambil cuti haid dan cuti melahirkan tidak ada kepastian upah. Benar enggak karyawan kontrak dikontrak tanpa periode," jelas Said Iqbal.

Adapun ia mengatakan, keputusan datang atau tidaknya tim pencari fakta itu akan disampaikan ILO ke pihaknya, pada Kamis, 15 Juni 2023 nanti.

"Nanti akan datang nih tanggal 15 Juni ini keputusannya. Kapan DCM ini akan datang ke Indonesia," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan, omnibus law UU Cipta Kerja resmi dibahas di sidang tahunan International Labour Organization (ILO).

Said mengatakan, pembahasan itu telah disampaikan KSPI kepada Dirjen ILO melalui International Trade Union Confederation (ITUC), di Jeneva, Swiss, Kamis (8/6/2023).

Ia menjelaskan, sidang tahunan ILO dihadiri seluruh negara anggota, yang meliputi wakil pemerintah, perwakilan organisasi pengusaha, dan perwakilan serikat buruh di masing-masing negara. 

“Tahun ini sidang dilakukan tatap muka. ITUC atas nama KSPI berhasil memasukkan ke dalam agenda international labour conference (ILC) tahun ini tentang penolakan omnibus law UU Cipta Kerja,” kata Said Iqbal, melalui keterangan pers tertulis, Kamis ini.

Menurutnya, setiap tahun ada ribuan kasus melibatkan buruh di seluruh dunia. Di mana masing-masing negara saling tarik-menarik kepentingan agar permasalahannya bisa masuk sebagai bahasan di ILC.

Baca juga: Sebut Satu-satunya Parpol Ajukan JR UU Ciptaker, Partai Buruh: MK Jalan Terakhir Mencari Keadilan

Said menjelaskan, di dalam ILO, terdapat sidang Komite Aplikasi Standard atau Conference Committee on the Application of Standards (CAS). 

"Ini adalah sebuah sidang untuk mencari keputusan terhadap pelanggaran konvensi dasar ILO di masing-masing negara," ucapnya.

Katanya, UU Cipta Kerja hampir tidak dibahas. Namun, dalam rapat governing Body Said Iqbal mengaku menyakinkan ITUC bahwa ini perkara penting. 

"Karena kalau tidak dibahas dan UU Cipta Kerja berlaku, bukan tidak mungkin negara-negara di Asia Tenggara akan mencontoh Indonesia," jelasnya.

Menurut Said Iqbal, secara prinsip UU Cipta Kerja melanggar Konvensi ILO No 98 dan Konvensi No 87 tentang hak berserikat dan berunding Bersama.  

"Omnibus law hak berserikat menjadi hilang fungsinya karena adanya outsourcing di semua jenis pekerjaan dan pesangon yang ditetapkan murah. Hak berserikat memang ada di UU 21/2000, tetapi dalam perilaku dikebiri,” ujar Said.

Adapun dalam sidang ini, KSPI menuntut tiga hal. Pertama, cabut omnibus law UU Cipta Kerja

"Kedua, dilarang memberlakukan aturan turunan dari UU Cipta Kerja. Dan ketiga, meminta Dirjan ILO membentuk tim pencari fakta," sebut Said.

“Membawa permasalahan ini ke dunia internasional bukan berarti kami tidak nasionalis. Kami cinta Indonesia. Pidato saya selalu pada kebanggaan Indonesia, capaian Presiden Jokowi. Kita bangga Indonesia mampu mengendalikan covid-19 dan pertumbuhan ekonomi menjadi nomor tujuh terbesar di dunia. Tetapi yang kita permasalahkan, pertumbuhan ekonomi tidak menetes terhadap kaum buruh,” sambungnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas