Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons Kejaksaan Agung Terkait Pengajuan Justice Collaborator Johnny G Plate

rencana pengajuan justice collaborator disampaikan Johnny G Plate melalui penasihat hukumnya.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Respons Kejaksaan Agung Terkait Pengajuan Justice Collaborator Johnny G Plate
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate dengan mengenakan rompi tahanan warna pink dan tangan diborgol berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung tak bakal menghalangi rencana pengajuan justice collaborator oleh eks Menkominfo Johnny G Plate. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung tak bakal menghalangi rencana pengajuan justice collaborator oleh eks Menkominfo Johnny G Plate.

Sebab, pengajuan justice collaborator merupakan hak bagi setiap tersangka.

Bahkan Johnny G Plate dipersilakan untuk mengajukannya kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga: Eks Menkominfo Johnny G Plate Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Buka-bukaan Korupsi BTS

"Silakan aja karena perkaranya sudah masuk tahap penuntutan, silakan diajukan ke penuntut umum," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat dihubungi pada Senin (12/6/2023).

Jika Johnny G Plate benar-benar mengajukan, maka JPU akan mempertimbangkannya.

Nantinya, JPU akan mempertimbangkan dari proses persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

BERITA TERKAIT

Tim JPU akan mempelajari keterangan-keterangan yang diberikan oleh Johnny G Plate di dalam persidangan nanti.

"Apakah bisa membongkar pelaku utama yang lain, yang lebih besar peranannya," kata Ketut.

Baca juga: Segera Jalani Sidang, Johnny G Plate Belum Dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang

Sebelumnya, rencana pengajuan justice collaborator disampaikan Johnny G Plate melalui penasihat hukumnya.

"Kalau terkait justice collaborator, Pak Johnny pada prinsipnya siap untuk menjadi justice collaborator. Dikabulkan atau tidak, itu Majelis Hakim yang akan mengabulkan," kata Achmad Cholidin, penasihat hukum Plate dalam keterangannya pada Senin (12/6/2023).

Menurutnya, sejak awal Johnny G Plate bermaksud hendak membongkar perkara ini secara terang-terangan.

Termasuk di antaranya, pihak-pihak yang dianggap berkompeten dan mengetahui seluk beluk perbuatan korupsi dalam pengadaan tower BTS ini.

“Kalau ada berita-berita pihak-pihak yang terlibat akan hal ini, ya Pak Johnny sendiri bersedia untuk mengungkapkan akan hal itu nanti dalam persidangan. Insya Allah siap,” katanya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas