VIDEO Kamis Ini, MK Bakal Gelar Sidang Pengucapan Putusan Sistem Pemilu
Jubir MK Fajar Laksono membenarkan mengenai jadwal sidang putusan perkara 144/PUU-XX/2022, yang tercantum di laman mkri.id tersebut.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang pengucapan putusan sistem pemilihan umum (Pemilu), pada Kamis (15/6/2023) mendatang.
Jubir MK Fajar Laksono membenarkan mengenai jadwal sidang putusan perkara 144/PUU-XX/2022, yang tercantum di laman mkri.id tersebut.
"Sidang Pengucapan Putusan, perkara Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kamis, 15 Juni 2023," kata Fajar, saat dihubungi, Senin (12/6/2023) hari ini.
Kemudian, sidang rencananya akan digelar pukul 09.30 WIB.
"Di Gedung MKRI 1 Lantai 2."
Dalam sidang tersebut, Fajar mengatakan, Presiden dan DPR RI juga diminta hadir oleh MK, sebagai pemberi keterangan selaku Pembentuk Undang-Undang sistem Pemilu itu.
"Panggilan sidang untuk para pihak sedang diproses hari ini," ungkapnya.
Sebagai informasi, Sistem pemilu proporsional terbuka yang saat ini diatur di UU Pemilu digugat ke MK oleh sejumlah orang, di antaranya datang dari partai politik.
Mereka adalah Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.(*)