Alibi Mario Dandy Aniaya David Ozora: Dia Melecehkan Adik Saya
Selain mengklaim AGH sebagai adiknya, Dandy juga mengaku menganiaya karena David telah melecehkan AGH.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mario Dandy mengklaim AGH (15) sebagai adiknya.
Klaim itu dilontarkannya kepada orang tua teman David Ozora: Natalia Puspita Sari dan Rudy Setiawan.
Selain mengklaim AGH sebagai adiknya, Dandy juga mengaku menganiaya karena David telah melecehkan AGH.
"Kan saya sembari jalan: Kamu ngapain teman anak saya sampai bonyok begini?
Dia bilang: Dia (David) melecehkan adik saya," kata Natalia Puspita Sari dalam persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).
Saat itu dia melihat kondisi David sudah tergeletak tak berdaya, tak jauh dari rumahnya.
Selain Mario Dandy, ada pula Shane Lukas, dan AGH.
Kemudian ada pula satpam komplek perumahan yang sudah tiba di tempat kejadian perkara (TKP).
"Satpam bilang: Ya jangan main hakim sendiri!"
Keterangan demikian selaras dengan yang disampaikan suaminya, Rudy Setiawan.
Kala itu Rudy tiba setelah istrinya dan satpam komplek.
Begitu tiba di TKP, dia menanyakan hal yang sama kepada Mario Dandy.
Baca juga: Terungkap, Alasan Ibunda Teman David Ozora Teriak Woi Saat Lihat Penganiayaan oleh Mario Dandy
"Kenapa ini? Ini lu apain?" kata Rudy, menceritakan kejadian saat itu di persidangan.
Mario Dandy pun memberi jawaban yang sama, yaitu mengklaim AGH sebagai adiknya dan telah dilecehkan.
"Sia bilang: Ini melecehkan adik saya," ujarnya.
Saat itu, Mario Dandy mengaku ke Rudy hanya memukul David sebanyak dua kali.
Dia tak mengaku telah menendang hingga menyuruh David sikap taubat.
"Katanya: Saya cuma pukul dua kali. Ya sudah saya minta securty ambil KTP-nya," ujar Rudy.
Sebagai informasi, keterangan Natalia dan ini diberikan sebagai saksi bagi Mario Dandy dan Shane Lukas terkait kasus penganiayaan berat David Ozora.
Dalam perkara ini Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Atau dakwaan ketiga:
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, keduanya praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.
"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana termaktub dalam 355 Ayat 1 KUHP.