Apakah Naik Kereta Api Wajib Vaksin Booster? Cek Syarat Terbaru Naik KA Mulai 12 Juni 2023
Apakah naik kereta api wajib vaksin booster? Cek syarat terbaru naik kereta api mulai 12 Juni 2023 dan daftar orang yang berisiko tertular Covid-19.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Penumpang kereta api jarak jauh dan lokal diperbolehkan tidak melakukan vaksin Covid-19 hingga booster, jika berada dalam kondisi sehat dan tidak berisiko tertular Virus Corona.
Namun, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) menganjurkan penumpang untuk melakukan vaksinasi Covid-19 hingga booster ke-2 (dosis ke- 4) bagi penumpang berisiko tinggi tertular Covid-19.
Aturan terbaru lainnya, adalah penumpang diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker jika berada dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular Covid-19.
Syarat terbaru naik kereta api ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19, berlaku mulai Senin (12/6/2023).
“KAI berkomitmen tetap melakukan upaya preventif dan promotif guna pencegahan penularan Covid-19, serta terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19," kata Joni Martinus, VP Public Relations KAI, Senin (12/6/2023), dikutip dari laman KAI.
Baca juga: Syarat Baru Naik Kereta Api Per Juni 2023: Penumpang KA Boleh Tak Pakai Masker, Asal Sehat
Syarat Terbaru Naik Kereta Api
1. Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai booster ke-2 (dosis ke-4), terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19;
2. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan;
3. Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan;
4. Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19;
5. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi.
Orang yang Berisiko Tinggi Tertular Covid-19
Baca juga: Kemenhub Perbarui Protokol Kesehatan Perjalanan Transportasi Laut Pada Masa Transisi Endemi Covid-19
Berikut ini daftar orang yang berisiko tertular Covid-19, dikutip dari Dinas Kesehatan Salatiga:
1. Orang yang memiliki penyakit penyerta (komorbid)
2. Orang yang berusia lanjut