Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ayah David Jadi Saksi Sidang Mario Hari Ini: Kita Pertaruhkan Kepercayaan pada Pengadilan

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina siap bersaksi di persidangan kasus penganiayaan terhadap anakanya di PN Jaksel Selasa (13/6/2023) hari ini.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Milani Resti Dilanggi
zoom-in Ayah David Jadi Saksi Sidang Mario Hari Ini: Kita Pertaruhkan Kepercayaan pada Pengadilan
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Jonathan Latumahina, ayah Crytalino David Ozora (17) menghadiri sidang perdana terdakwa penganiayaan berat, Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). Jonathan Latumahina siap bersaksi di persidangan kasus penganiayaan terhadap anakanya di PN Jaksel Selasa (13/6/2023) hari ini. 

Sebelum duduk, terlihat Jonathan mencoba melihat Mario yang sudah duduk di kursi terdakwa.

Saat itu, Jonathan spontan mengeluarkan kata sindiran untuk Mario yang menyebut jika anak eks pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo merupakan seorang penguasa daerah.

"Penguasa Jaksel (Jakarta Selatan)," ucap Jonathan di ruang sidang.

 Pasal yang Menjerat

Mario Dandy jalani sidang perdana, Selasa (6/6/2023)
Mario Dandy jalani sidang perdana, Selasa (6/6/2023) (kolase tribunnews)

Dalam perkara ini Mario Dandy telah dijerat Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan pasal sebagai berikut:

Kesatu, Pasal 355 ayat 1 Ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Rekomendasi Untuk Anda

Kedua, Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 kedua KUHP subsider pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke 2 KUHP

Ketiga, Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Ashri Fadilla)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas