Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ayah David Tahu sang Anak Dianiaya Mario Dandy saat Rapat GP Ansor di Condet

Jonathan Latumahina tahu David dianiaya Mario Dandy saat tengah rapat bersama GP Ansor di Condet, Jakarta Timur pada 20 Februari 2023.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Ayah David Tahu sang Anak Dianiaya Mario Dandy saat Rapat GP Ansor di Condet
Kompas TV
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina saat menjadi saksi sidang Mario Dandy dan Shane Lukas, Selasa (13/6/2023). Jonathan Latumahina tahu David dianiaya Mario Dandy saat tengah rapat bersama GP Ansor di Condet, Jakarta Timur pada 20 Februari 2023. 

"(Perawat mengatakan) kita observasi dulu karena David tidak sadar," ujar Jonathan.

Dakwaan Mario Dandy

Mario Dandy jalani sidang perdana, Selasa (6/6/2023)
Mario Dandy jalani sidang perdana, Selasa (6/6/2023) (kolase tribunnews)

Dalam persidangan sebelumnya, Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David.

Jaksa menyebut perbuatan Mario dilakukan bersama Shane Lukas dan anak pelaku berinisial AG (15).

"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata jaksa membacakan surat dakwaan, Selasa (6/6/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV.

Baca juga: Pengacara Bantah Mario Dandy Diistimewakan di Lapas hingga Tanyakan Hak Bertemu

Dalam dakwaan tersebut, David mengalami sejumlah luka dalam dan luar akibat penganiayaan oleh Mario Dandy.

Adapun luka-luka tersebut yaitu:

Berita Rekomendasi

1. Luka lecet pada pelipis bagian atas mata sebelah kanan ukuran 1,5x0,5 cm.
2. Luka lecet pada pipi kanan ukuran 6x5 cm.
3. Luka memar pada pipi kanan ukuran 6x5 cm.
4. Luka robek pada bibir bawah sisi dalam ukuran 2cm.

Akibat perbuatannya, Mario pun dijerat pasal 355 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 355 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 355 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 56 ayat 2 ke-2 KUHP juncto pasal 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 56 ayat ke-2 KUHP.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas