Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Cara Mengurus Akta Kelahiran Disertai Syarat Dokumen dan Biaya

Simak cara mengurus akta kelahiran disertai dengan syarat dokumen yang dibutuhkan dan biaya yang dikeluarkan.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Sri Juliati
zoom-in Cara Mengurus Akta Kelahiran Disertai Syarat Dokumen dan Biaya
dlingo-bantul.desa.id
ILUSTRASI Akta Kelahiran - Inilah cara mengurus akta kelahiran disertai dengan syarat dokumen yang dibutuhkan dan biaya yang dikeluarkan. 

TRIBUNNEWS.COM - Akta Kelahiran adalah satu dokumen penting yang wajib dimiliki setiap anak.

Saking pentingnya, sejumlah hal yang melibatkan sang anak, misalnya mendaftar sekolah, membuat paspor, melamar pekerja, bahkan menikah pasti membutuhkan Akta Kelahiran.

Oleh karena itu, orang tua disarankan untuk segera mengurus Akta Kelahiran ke Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setelah sang anak lahir.

Selain mendaftarkan nama anak untuk mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), hal ini juga akan secara otomatis memasukkan nama anak ke dalam Kartu Keluarga (KK).

Baca juga: Wapres Minta Pengurusan Akta Kelahiran hingga Surat Kematian Bisa Diakses Secara Praktis

Tak butuh waktu lama bahkan sampai berhari-hari hanya untuk mengurus Akta Kelahiran.

Apalagi saat ini, sejumlah pemerintah daerah kini telah memberlakukan sistem online untuk pengurusan Akta Kelahiran.

Artinya orang tua tidak perlu datang ke Disdukcapil setempat untuk mengurus Akta Kelahiran.

Rekomendasi Untuk Anda

Syarat Mengurus Akta Kelahiran

Akta kelahiran Persib Satu Sembilan Tiga Tiga
Akta kelahiran Persib Satu Sembilan Tiga Tiga (KOMPAS.com/Ari Maulana Karang)

Yang perlu diketahui, setiap daerah memiliki aturan tersendiri dalam pengurusan Akta Kelahiran, termasuk syarat dokumen yang dibutuhkan.

Sehingga bisa jadi, syarat dokumen mengurus Akta Kelahiran di satu daerah dengan daerah lain, berbeda-beda.

Dikutip dari jakarta.go.id, inilah syarat dokumen mengurus Akta Kelahiran di Jakarta:

- Salinan Surat Keterangan Kelahiran dari Puskesmas/Bidan/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran/Kelurahan atau Surat Permohonan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);

- Salinan Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan/bukti lain yang sah;

- Salinan Kartu Keluarga (KK);

- Berita Acara dari Kepolisian (Khusus bagi anak yang tidak diketahui asal/keberadaan orang tuanya);

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas