Kemendikbudristek Kutuk Peredaran Narkoba di Lingkungan Perguruan Tinggi
Menurut Nizam, narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) dapat membunuh insan masa depan bangsa.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plt Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek, Nizam, menegaskan pihaknya memerangi peredaran narkoba dj perguruan tinggi.
Menurut Nizam, narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) dapat membunuh insan masa depan bangsa.
"Penggunaan, peredaran, dan penyalahgunaan narkoba di perguruan tinggi yang menyasar mahasiswa sangat tidak dibenarkan, dan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek berkomitmen penuh dalam memerangi hal tersebut," kata Nizam melalui keterangan tertulis, Selasa (13/6/2023).
Selama ini, Nizam mengungkapkan perguruan tinggi di Indonesia telah berupaya untuk mencegah peredaran NAPZA.
Kampus, menurut Nizam, harus aman dan nyaman untuk belajar dan pengembangan diri seluruh insan perguruan tinggi.
"Selama ini kampus-kampus di Indonesia selalu berusaha keras untuk mewujudkan kampus yang sehat, termasuk terbebas dari penyalahgunaan NAPZA," jelas Nizam.
Baca juga: Fakta-fakta Bunker Narkoba di UNM Makassar: 5 Orang Diamankan hingga Kata Pihak Kampus
Dirinya mengecam upaya peredaran narkoba di lingkungan kampus.
Berbagai pihak yang terlibat peredaran narkoba di lingkungan kampus, kata Nizam, bakal mendapatkan sanksi yang sangat keras.
"Kami mengutuk keras penjahat narkoba yang merusak lingkungan kampus. Kalau ada warga kampus yang terlibat dalam peredaran narkoba, saya minta pimpinan perguruan tinggi untuk menindak dan memberi sanksi yang keras dan tegas," tutur Nizam.
Nizam juga meminta para rektor untuk aktif dalam mencegah peredaran narkoba di lingkungan kampus.
Para mahasiswa, menurut Nizam, juga turut bertanggungjawab dalam mencegah penggunaan narkoba.
"Selain itu pimpinan perguruan tinggi juga dapat bekerja sama dengan institusi penegak hukum untuk memperkuat pencegahan peredaran narkoba," ucap Nizam.
"Bagi adik-adik mahasiswa, ayo kita jaga bersama kampus kita dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang merusak masa depan kalian semua," tambah Nizam.
Para Rektor telah membentuk ARTIPENA (Asosiasi Relawan Perguruan Tinggi Anti Penyalahgunaan Narkoba) untuk memerangi penyalahgunaan narkoba,
"Bahaya narkoba ini laten, sehingga harus terus kita lakukan pencegahan dan pengawasan di kampus-kampus maupun lingkungannya," pungkasnya.
Sebelumnya, pihak kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkoba yang disimpan di dalam brangkas yang ditanam di salah satu bangunan di Universitas Negeri Makassar.
Temuan tempat penyimpanan narkoba dalam kampus Universitas Negeri Makassar, merupakan brangkas yang ditanam di bawah tanah. Dalam brangkas ditemukan 4 kilogram lebih narkoba.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.