Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mario Dandy Minta Maaf ke Jonathan Latumahina, Ungkap Turut Prihatin atas Kondisi David Saat Ini

Mario Dandy menyampaikan permintaan maaf kepada Ayah David Ozora, yakni Jonathan Latumahina, diirnya mengaku prihatin kepada David.

Penulis: Rifqah
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Mario Dandy Minta Maaf ke Jonathan Latumahina, Ungkap Turut Prihatin atas Kondisi David Saat Ini
Kompas TV
Mario Dandy (kanan) dan ayah David Ozora, Jonathan Latumahina dalam persidangan, Selasa (13/6/2023) - Mario Dandy menyampaikan permintaan maaf kepada Ayah David Ozora, yakni Jonathan Latumahina, diirnya mengaku prihatin kepada David. 

"Kemudian mobil itu tidak ada di tempat," kata Jonathan dalam kesaksiannya.

Lalu, berdasarkan informasi yang didapatkan oleh Jonathan dan Rustam, mobil tersebut ternyata dipakai untuk menjemput AG yang saat itu statusnya masih sebagai saksi.

Emosi Jonathan menjadi tersulut hingga menanyakan apakah pihak kepolisian sebegitu miskinnya sampai harus menjemput saksi memakai mobil pelaku.

"Saya marah, apakah Polsek begitu miskinnya jemput saksi pakai mobil pelaku," ucap Jonathan.

Selain itu, kata Jonathan, mobil Rubicon tersebut juga sudah berganti pelat nomor saat kembali ke Polsek Pesanggrahan.

"Kemudian pas kembali pelat mobilnya berubah, yang nyetir AG, anak 15 tahun bawa mobil," ujar dia.

Baca juga: David Ozora Alami Amnesia Akibat Dianiaya Mario Dandy, Jonathan Latumahina: Manggil Saya Aja Mas

Sebagai informasi, dalam perkara ini Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Berita Rekomendasi

Atau dakwaan kedua Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara, Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau dakwaan kedua Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Atau dakwaan ketiga Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan dakwaan kesatu primer, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, keduanya praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.

"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana termaktub dalam 355 Ayat 1 KUHP.

(Tribunnews.com/Rifqah/Ashri Fadilla) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas