Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Soal Justice Collaborator Johnny G Plate, Mahfud MD: Tidak Perlu Persetujuan Kami, Itu Urusan Hukum

Mahfud MD menjawab pertanyaan wartawan terkait kesediaan mantan Menteri Kominfo sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS di Kominfo.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Gita Irawan
zoom-in Soal Justice Collaborator Johnny G Plate, Mahfud MD: Tidak Perlu Persetujuan Kami, Itu Urusan Hukum
Kolase foto Tribunnews
Kolase foto Mahfud MD dan Johnny G Plate 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menjawab pertanyaan wartawan terkait kesediaan mantan Menteri Kominfo sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS di lingkungan Kementerian Kominfo.

Menanggapi hal tersebut, Mahfud menyerahkan hal tersebut kepada Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung, kata Mahfud, akan mempertimbangkan sendiri hal tersebut tanpa perlu persetujuannya.

"Itu biar diurus oleh Kejaksaan. Jadi kalau justice collaborator atau apa, biar itu ada proses dan syarat-syaratnya sendiri. Dan itu pasti dipertimbangkan sendiri oleh Kejaksaan. Tidak perlu persetujuan kami, itu urusan hukum," kata Mahfud di kantor Kementerian Kominfo Jakarta pada Selasa (13/6/2023).

Diberitakan sebelumnya Kejaksaan Agung tak bakal menghalangi rencana pengajuan justice collaborator oleh eks Menkominfo Johnny G Plate.

Sebab, pengajuan justice collaborator merupakan hak bagi setiap tersangka.

Rekomendasi Untuk Anda

Bahkan Johnny G Plate dipersilakan untuk mengajukannya kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga: Jelang Sidang Johnny G Plate Ajukan Justice Collaborator, Siapa Pelaku Utama yang Bakal Dibongkar?

"Silakan aja karena perkaranya sudah masuk tahap penuntutan, silakan diajukan ke penuntut umum," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat dihubungi pada Senin (12/6/2023).

Jika Johnny G Plate benar-benar mengajukan, maka JPU akan mempertimbangkannya.

Nantinya, JPU akan mempertimbangkan dari proses persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Tim JPU akan mempelajari keterangan-keterangan yang diberikan oleh Johnny G Plate di dalam persidangan nanti.

"Apakah bisa membongkar pelaku utama yang lain, yang lebih besar peranannya," kata Ketut.

Sebelumnya, rencana pengajuan justice collaborator disampaikan Johnny G Plate melalui penasihat hukumnya.

"Kalau terkait justice collaborator, Pak Johnny pada prinsipnya siap untuk menjadi justice collaborator. Dikabulkan atau tidak, itu Majelis Hakim yang akan mengabulkan," kata Achmad Cholidin, penasihat hukum Plate dalam keterangannya pada Senin (12/6/2023).

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas