Yakin MK Tahu Batas Saat Memutus Sistem Pemilu 2024, Perludem: Jika Tidak, Berimplikasi Serius
Fadli Ramadhanil yakin MK akan tahu batasan ihwal putusan sistem pemilu ini. Sebab jika tidak, bakal terjadi implikasi yang serius.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang putusan soal sistem pemilu tinggal menghitung hari.
Keputusan yang bakal diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK) ini bakal jadi penentu nasib Pemilu 2024 mendatang.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil yakin MK akan tahu batasan ihwal putusan sistem pemilu ini. Sebab jika tidak, bakal terjadi implikasi yang serius.
Batasan yang dimaksud Fadli adalah bukan soal MK yang menentukan sistem mana yang paling proporsional dalam pemilu antara terbuka atau tertutup.
"Kita sih masih yakin ya sampai hari ini Mahkamah Konstitusi tidak akan mungkim masuk kepada putusan yang mengatakan bahwa tertutup yang paling konstitusional atau terbuka yang paling konstitusional," kata Fadli kepada awak media, Selasa (13/6/2023).
"Kami yakin MK enggak akan masuk ke sana, karena kalau masuk ke sana itu implikasinya serius sekali," sambungnya.
Jika batasan tanah tersebut ditembus MK, Fadli menegaskan, banyak kerangka hukum pemilu yang bakal berubah.
"Misalnya menyatakan tertutup yang paling konstitusional itu akan banyak mengubah banyak hal dalam kerangka hukum pemilu. Kalau menyatakan terbuka yang paling konstitusional itu juga akan sistem pemilu yang lain tidak bisa digunakan," jelasnya.
Hingga saat ini, Perludem yakin MK bakal memutuskan soal sistem proporsional pemilu sebagaimana dulu memutuskan soal pemilu serentak.
"Misalnya kalau memilih tertutup apa yang perlu diperhatikan. Memilih terbuka apa yang perlu diperhatikan. Kami meyakini putusan MK hanya sampai di sana," tutur Fadli.
"Sama seperti ketika memutuskan permohonan pemilu serentak, itu kan MK enggak mau menyatakan yang mana paling konstitusional," sambungnya.
Sebagai informasi, putusan soal sistem proporsional pemilu bakal berlangsung pada Kamis (15/6/2023) mendatang.
Berdasarkan situs resmi MK, sidang dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 ini bakal berlangsung pukul 9.30 WIB.
Hal ini juga telah dikonfirmasi oleh Juru Bicara (jubir) MK, Fajar Laksono.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.