Cara Pengajuan Akun PPDB Jateng 2023 di ppdb.jatengprov.go.id
Berikut cara pengajuan akun PPDB Jateng 2023 di laman ppdb.jatengprov.go.id, dilaksanakan pada 15 Juni 2023 hingga 23 Juni 2023.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Suci BangunDS
7. Unggah Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen, dengan format klik tautan ini, lalu klik "Lanjutkan"
8. Cek Ulang Data yang telah diisikan, jika sudah sesuai klik centang Setuju dengan pernyataan di atas kemudian klik Lanjutkan.
Jika ada yang perlu dibetulkan klik sebelumnya.
9. Cetak Bukti Ajuan Akun PPDB Jateng 2023, klik "Cetak Bukti Ajuan Akun"
10. Hasil Cetak Bukti Ajuan Akun dapat dibawa ke sekolah saat melakukan Verifikasi Berkas.
Setelah melewati tahapan pengajuan akun tersebut, calon siswa wajib hadir ke SMA dan SMK terdekat untuk melakukan verifikasi berkas sesuai jadwal.
Pastikan membawa berkas persyaratan PPDB dan Cetak Bukti Ajuan Akun.
Setelah dokumen dan inputan data saat pengajuan akun dinyatakan sesuai dengan persyaratan, maka Calon Peserta Didik akan diberikan Token untuk melakukan aktivasi akun.
Rancangan Jadwal PPDB Jateng 2023
Berikut jadwal PPDB Jateng 2023 jenjang SMA dan SMK, lebih lengkapnya mengutip dari Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru SMA dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah T.A. 2023/2024.
Baca juga: Jadwal Pendaftaran SMP di PPDB Kota Jambi 2023, Berikut Jalur dan Persyaratannya
Jadwal PPDB Jateng 2023 untuk SMA dan SMK
1. Penetapan Zonasi: 15 Mei 2023
2. Pengumuman PPDB Jateng 2023: 12 Juni 2023
3. Pengajuan akun dan Verifikasi Berkas: 15-23 Juni 2023
- Pengajuan akun secara daring dari pukul 00.00 s.d 23.00 WIB setiap harinya sesuai jadwal.
- Verifikasi berkas (setelah pengajuan akun) mulai 15 Juni - 23 Juni 2023 di SMAN atau SMKN di Jawa Tengah.
- Jam Layanan hari Senin Kamis pukul 08.00 s.d 15.30 WIB, Istirahat pukul 12.00 - 13.00 WIB, dan hari Jumat pukul 08.00 s.d 15.00 WIB, Istirahat pukul 11.30-13.00 WIB.
- Dibuka mulai tanggal 15 Juni 2023 pukul 00.00 WIB hingga tanggal 27 Juni 2023 pukul 15.30 WIB.
- Verifikasi berkas dilaksanakan pada jam kerja di Satuan Pendidikan SMA Negeri/SMK Negeri.