Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jampidum Bantah Ada ''Hengki Pengki'' Saat Terapkan Keadilan Restoratif

Fadil Zumhana, membantah ada negosiasi alias "hengki pengki" terhadap perkara yang diselesaikan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ)

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jampidum Bantah Ada ''Hengki Pengki'' Saat Terapkan Keadilan Restoratif
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana -Jampidum Bantah Ada ''Hengki Pengki'' Saat Terapkan Keadilan Restoratif 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana, membantah ada negosiasi alias "hengki pengki" terhadap perkara yang diselesaikan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ).

Hal itu ditegaskannya merespons pernyataan anggota Komisi III DPR Johan Budi yang menyebut ada kesan RJ jadi tempat damai terhadap suatu perkara.

Demikian disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR, Rabu (14/6/2023).

"Tentang ada kecurigaan ataupun ada pendapat sebagian bahwa RJ tempat hengki pengki atau tempat bernegosiasi, itu kami tepis, tidak pernah ada," kata Fadil di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.

Fadil berujar, hingga kini tak ada protes dari masyarakat ataupun praperadilan yang diajukan terhadap penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorarif.

"Itu menunjukkan sebetulnya (keadilan restoratif) ada respons positif dari masyarakat," tandasnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi III Fraksi PDIP Johan Budi mengingatkan Kejaksaan Agung (Kejagung), agar terus mensosialisasikan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) kepada para jaksa.

Berita Rekomendasi

Sebab, ada kesan bahwa keadilan restoratif dipakai dalam semua kasus untuk jalan damai.

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana, Rabu (14/6/2023).

"Bahkan saya dapat info, yang saya cek tidak benar, kasus-kasus korupsi mau di-RJ-kan. Sosialisasi perlu. Jangan ada kesan RJ jalan untuk damai terhadap satu perkara," kata Johan di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.

Di sisi lain, Johan menyoroti kasus hukum yang diprediksi akan semakin banyak terjadi jelang Pilpres 2024.

Dia berharap Jampidum bisa meningkatkan pengetahuan jaksa untuk mengatasi kasus-kasus tersebut.

"Ke depan persoalan teknologi, yang kemudian bisa jadi persoalan hukum. Ini sumber daya manusia jaksanya perlu ditambah dengan pengetahuan baru, dengan kemajuan teknologi," ujarnya.

"Kan sekarang apalagi jelang pilpres, biasanya saling lapor ke polisi pencemaran nama baik dan sebagainya. Ini apa ada anggaran peningkatan kapasitas kemampuan jaksa?" tandasnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas