Kejagung Periksa Eks Dirut Jasa Marga Japek Selatan Terkait Dugaan Korupsi Waskita Karya
Hari ini, Rabu (14/6/2023), Kejaksaan Agung memeriksa mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Japek Selatan, Dedi Krisnariawan Sunoto.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali memeriksa sejumlah saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.
Hari ini, Rabu (14/6/2023), Kejaksaan Agung memeriksa mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Japek Selatan, Dedi Krisnariawan Sunoto.
Namun dalam rilis Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dedi Krisnariawan Sunoto disebut masih menjabat Dirut PT Jasa Marga Japek Selatan.
Padahal saat ini, posisi Dirut Jasa Marga Japek Selatan sudah tak dijabat olehnya.
"Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa DKS selaku Direktur Utama PT Jasa Marga Japek Selatan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (14/6/2023).
Selain itu, Kejaksaan Agung juga memeriksa pejabat dari dua bank plat merah, yakni BNI dan BSI.
Dari BNI, Kejaksaan Agung memeriksa AR selaku Manager Financial Trade Solution.
Sementara dari BSI, Kejaksaan Agung menggali keterangan dari BM selaku Regional Comersial Bisnis Manager.
Sementara dari pihak swasta, Kejaksaan Agung meemeriksa empat saksi, yaitu RRD, ARA, AA, da DA.
Sayangnya, Kejaksaan Agung enggan membeberkan perusahaan keempat saksi tersebut.
Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa Pejabat Bank BUMN Terkait Kasus Dugaan Korupsi Waskita Karya
Keempatnya hanya diatribusikan sebagai wiraswasta tanpa ada penjelasan lebih lanjut.
Namun dipastikan bahwa para saksi diperiksa untuk digali keterangannya terkait dugaan korupsi yang dilakukan mantan Dirut Waskita Karya, Destiawan Soewardjono.
"Ketujuh orang saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama Tersangka DES," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.