Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

OC Kaligis Kirim Surat Protes ke Juru Bicara KPK soal Lukas Enembe

OC Kaligis mengatakan surat keberatan atas pernyataan Juru Bicara KPK kepada media mengenai Lukas Enembe tidak kooperatif

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in OC Kaligis Kirim Surat Protes ke Juru Bicara KPK soal Lukas Enembe
Ist
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menjalani pemeriksaan pada hari ini, Jumat (10/2/2023), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim Penasihat Hukum & Advokasi Lukas Enembe (TPHALE) menyampaikan protes keras atas pernyataan Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada media yang menyebut kalau Lukas Enembe bersikap tidak kooperatif saat sidang perdana dan karenanya hal ini menjadi pertimbangan dalam hal yang memberatkan tuntutan terhadap Lukas Enembe.

Tidak hanya menyatakan protes keras, TPHALE juga mengimbau secara khusus kepada Kepala Bagian
Pemberitaan KPK itu untuk berhenti menggiring opini publik yang bersifat pembunuhan karakter kepada Lukas Enembe.

Anggota TPHALE, OC Kaligis mengatakan surat keberatan atas pernyataan Juru Bicara KPK kepada media mengenai Lukas Enembe tidak kooperatif

"Fakta ini merupakan hal yang memberatkan tuntutan terhadap klien kami Lukas Enembe’, tertanggal 12 Juni 2023, itu dikirim resmi dan ditujukan langsung kepada Kepala Bagian Pemberitaan KPK Bapak Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," ujar OC Kaligis dalam keterangannya pada Rabu (14/6/2023).

Dijelaskannya, usai sidang perdana pada 12 Juni 2023, TPHALE membaca rilis yang dikeluarkan juru bicara kepada media yang pada intinya berbunyi, Lukas Enembe tidak kooperatif dan karenanya tuntutan akan memberatkan dapat dikenakan pada Lukas Enembe.

“Pemberitaan anda (KPK) itu dimuat di hampir semua media dan dibaca oleh masyarakat,” kata Kaligis.

Tribunnews.com juga mengutip pernyataan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri tersebut.

Berita Rekomendasi

"Kami sebenarnya menyayangkan sikap terdakwa yang kami nilai, saya kira tidak kooperatif karena tadi juga teman-teman bisa lihat bagaimana proses persidangan terdakwa bisa menjawab pertanyaan hakim dan menjelaskan keadaannya walaupun kemudian mengatakan sakit," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/6/2023).

Baca juga: KPK Sebut Lukas Enembe Tak Kooperatif dalam Persidangan

Padahal, menurut OC Kaligis, selama persidangan perdana itu Majelis Hakim tidak pernah menuduh kliennya Lukas Enembe bersikap tidak kooperatif.

“Penggiringan opini terhadap Lukas Enembe sudah saudara (KPK) lakukan sejak Lukas Enembe menjadi tersangka, mendahului sidang perkara Lukas Enembe dinyatakan terbuka untuk umum, dan karenanya menjadi milik
umum,” tukas Kaligis.

Ditambahkannya, berita-berita bombastis yang membunuh karakter Lukas Enembe seperti kerugian negara yang dilakukan Lukas Enembe sangat besar.

Padahal yang dituduhkan kepada Lukas Enembe adalah suap/gratifikasi bukan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan APBD, apalagi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Prov Papua, dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 8 (delapan) tahun berturut-turut.

“Hasil pemeriksaan BPK dengan hasil WTP tersebut, sengaja saudara (KPK) kesampingkan dan ditutup-tutupi,” ujar Kaligis.

Pernyataan sakit yang diucapkan Lukas Enembe saat sidang  didasarkan fakta bahwa LukasEnembe sudah menderita sakit, jauh sebelum Lukas Enembe dijadikan tersangka oleh KPK.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas