Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPDB Kota Kupang 2023 Dibuka Hari ini, Link Pendaftaran siapppdbkupangkota.id

Simak link pendaftaran PPDB Kota Kupang 2023 yang dibuka pendaftaran online muli hari ini, Rabu (14/6/2023). Link https://siapppdbkupangkota.id/.

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Suci BangunDS
zoom-in PPDB Kota Kupang 2023 Dibuka Hari ini, Link Pendaftaran siapppdbkupangkota.id
https://siapppdbkupangkota.id/
PPDB Kota Kupang 2023 - Simak link pendaftaran PPDB Kota Kupang 2023 yang dibuka pendaftaran online muli hari ini, Rabu (14/6/2023). Link https://siapppdbkupangkota.id/. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini link pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Kota Kupang 2023.

PPDB merupakan agenda tahunan penerimaan peserta didik di sekolah yang kini menggunakan metode pendaftaran online alias daring.  

Untuk pendaftaran PPDB Kota Kupang dibuka secara online mulai hari ini, Rabu (14/6/2023) pukul 08.00 WIB.

Pada PPDB Kota Kupang 2023 ini dibuka untuk dua jenjang skeolah, yakni Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Adapun untuk pendaftaran PPDB Kota Kupang 2023 jenjang SD maupun SMP ini dapat dilakukan melalui situs https://siapppdbkupangkota.id/.

Selain itu, ada juga informasi mengenai persyaratan, jadwal, hingga alur pendaftaran PPDB Kota Kupang 2023.

Baca juga: PPDB SMP Kabupaten Kulon Progo 2023 Jalur Afirmasi: Jadwal, Syarat dan Cara Daftar

Persyaratan Administratif PPDB Kota Kupang 2023

Berita Rekomendasi

- Akte kelahiran atau Kartu Identitas Anak (KIA) 1 lembar (foto copy untuk yang pendaftaran offline dan difoto aslinya dalam bentuk Jpg untuk yang pendaftaran online);

- Pas foto calon peserta didik baru hitam-putih ukuran 3 x 4 cm sebanyak 1 lembar (untuk yang pendaftaran online dalam bentuk Jpg);

- Kartu Keluarga minimal terbit 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB (Foto copy dengan menunjukkan aslinya untuk yang pendaftaran offline dan difoto aslinya untuk yang pendaftaran online).

Namun, Kartu Keluarga juga dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh Lurah yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.

- Bagi calon peserta didik asal luar daerah Kota Kupang harus melampirkan rekomendasi dan surat pindah rayon dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota asal.

- Khusus Calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur Afirmasi wajib menyertakan bukti berupa kartu peserta PKH atau KIS atau KIP (Foto copy serta membawa dan menunjukkan aslinya untuk yang pendaftaran offline dan difoto aslinya untuk yang pendaftaran online).

- Khusus Calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur Perpindahan tugas orang tua/wali wajib menyertakan dokumen berupa Surat Keputusan pindah tugas orang tua/wali dari pejabat yang berwenang (Foto copy serta membawa dan menunjukkan aslinya untuk  yang  pendaftaran  offline dan difoto aslinya untuk yang pendaftaran online).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas