PPDB SMP Brebes 2023 Jalur Zonasi: Jadwal, Syarat, Cara Daftar
Berikut informasi jadwal, syarat dan cara daftar PPDB SMP Kabupaten Brebes jalur zonasi tahun 2023.
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini informasi mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kabupaten Brebes tahun 2023 jenjang SMP jalur zonasi.
Pada PPDB Brebes 2023, calon peserta didik hanya diberi kesempatan satu kali pendaftaran dan mendaftar pada satu jalur saja.
Pendaftar PPDB SMP Brebes 2023 dapat memilih tiga sekolah tujuan.
Pendaftaran online PPDB SMP Brebes 2023 jalur zonasi dibuka mulai 19-22 Juni 2023 pada laman brebes.siap-ppdb.com.
Tempat pendaftaran dan verifikasi data pendaftar adalah Sekolah SMP Negeri selaku penyelenggara PPDB 2023/2024.
Pendaftar yang tidak diterima pada pendaftaran jalur zonasi dapat mendaftar kembali pada jalur prestasi atau jalur perpindahan tugas orang tua/wali dengan syarat mengambil berkas pada jalur zonasi.
Baca juga: Jadwal PPDB Brebes 2023 untuk Jenjang SMP, Lengkap untuk 5 Jalur Masuk
Jadwal PPDB SMP Brebes 2023 Jalur Zonasi
1. Pengajuan pendaftaran online: 19 - 22 Juni 2023
2. Verifikasi pendaftaran (sekolah tujuan): 23 - 26 Juni 2023 pukul 08.00 s.d. 14.00 WIB
Peserta membawa berkas pendaftaran.
3. Pengumuman (online): 27 Juni 2023 pukul 08.00 s.d. 23:59 WIB
4. Pendaftaran ulang (sekolah diterima): 28 - 30 Juni 2023 pukul 08.00 s.d. 14.00 WIB
5. Hari pertama masuk satuan pendidikan: 17 Juli 2023
6. Masa pengenalan lingkungan satuan pendidikan: 17 - 20 Juli 2023
Baca juga: PPDB SMP Kabupaten Kulon Progo 2023 Jalur Zonasi Bina Lingkungan: Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar
Persyaratan PPDB SMP Brebes 2023 Jalur Zonasi
Persyaratan Umum
1. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2023, dibuktikan dengan foto copy akte kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.
2. Telah menyelesaikan kelas 6 dengan dibuktikan dengan Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD atau Surat Keterangan Lulus (SKL) SD.
3. Menyerahkan fotokopi Rapor dan Surat Keterangan Lulus yang mencantumkan Nilai Rapor 5 (lima) semester terakhir untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam dan Matematika/Fotocopy Ijazah untuk peserta didik lulus sebelum tahun 2023.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.