Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons Kejaksaan Agung Soal Nasib Kasus Payment Gateway yang Diduga Libatkan Denny Indrayana 

Kejaksaan Agung buka suara soal kasus dugaan korupsi implementasi sistem pembayaran paspor secara elektronik atau yang lebih dikenal sebagai Payment

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Respons Kejaksaan Agung Soal Nasib Kasus Payment Gateway yang Diduga Libatkan Denny Indrayana 
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam Konferensi Pers Kamis (9/2/2023). 

Bahkan berdasarkan informasi yang diterima pihak pelapor, berkas perkara ini disebut-sebut telah lengkap atau P21.

Baca juga: Lewat Surat Terbuka, Denny Indrayana Jelaskan Alasan Pilih Demokrat dan Dukung Anies di Pilpres 2024

"Bahwa Perkara tersebut telah selesai diperiksa Bareskrim dan telah dianggap P-21 memenuhi syarat Penuntutan oleh Kejaksaaan Agung," kata pelapor, Andi Syamsul Bahri dalam surat permohonannya ke Kejaksaan Agung, Kamis (8/6/2023).

Karena sudah P21, Andi pun heran perkara ini tak dilanjutkan hingga persidangan di Pengadilan Tipikor.

Padahal menurutnya, hingga kini tak ditemukan alasan hukum untuk tak melanjutkan proses perkara ini.

Oleh sebab itu, dia meminta agar Kejaksaan Agung tetap melanjutkan perkara Payment Gateway ini.

"Saya bermohon kepada Kejaksaan RI agar Perkara ini tetap dilanjutkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta sebagaimana seharusnya agar kehormatan masyarakat tidak tercederai oleh tidak jelasnya penanganan perkara ini," katanya.

Sebagai informasi, dalam perkara dugaan korupsi Payment Gateway ini, Denny Indrayana telah ditetapkan sebagai tersangka.

Berita Rekomendasi

Denny diduga menyalah gunakan wewenang dalam program sistem pembayaran paspor elektronik di Kementerian Hukum dan HAM.

Akibat perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 2 ayat 2, Pasal 3 dan Pasal 23 UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas